Peran Paralegal dan Eksistensinya di Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes)

Abdi Negara yang hobby nulis, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Freelancer yang doyan Web Design dan Digital Marketing. Hobby Belajar banyak hal baru.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Erniwati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Peran paralegal yang dulu kita kenal hari ini seakan berubah. Jika dulu paralegal lebih identik dan dikenal dekat dengan pengacara atau kantor firma hukum, hari ini telah bergeser ke level yang lebih mudah lagi dijangkau.

Eksistensi paralegal kini tak lagi hanya ada di kantor firma hukum atau menjadi asisten Pengacara saja. Namun lebih dari itu, ini paralegal sendiri mulai diluaskan perannya bahkan di tingkat desa.
Melalui salah satu program pemerintah yang bernama Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes), paralegal seperti diarahkan untuk lebih dikenal di level akar rumput.
Lalu apa saja ruang lingkup, peran dan fungsinya. Simak penjelasannya berkut ini .
Program Posbankumdes dan Akses Keadilan Masyarakat
Program Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) tidaklah berdiri pada satu regulasi tunggal, melainkan merupakan turunan dan implementasi dari beberapa peraturan perundang-undangan yang menjamin akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.
Adapun beberapa dasar hukum tersebut antara lain:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menjadi landasan utama penyelenggaraan bantuan hukum di Indonesia. Di dalamnya ditegaskan bahwa negara bertanggung jawab memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin, baik melalui lembaga bantuan hukum maupun organisasi kemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana diberikan kewenangan kepada desa untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal pemberdayaan dan perlindungan hukum warga desanya.
Permenkumham Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum yang mengatur tata cara pemberian bantuan hukum dan peran organisasi bantuan hukum. Regulasi ini menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan layanan bantuan hukum di tingkat lokal.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, yang mengatur peran paralegal dalam Posbankumdes.
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, dimana ini adalah salah satu inspirasi dan model bagi pembentukan Posbankumdes di tingkat desa.
Kebijakan Pemerintah Daerah dan Peraturan Desa (Perdes) dimana dalam prakteknya pembentukan Posbankumdes dipertegas melalui Keputusan kepala desa sebagai dasar operasional di tingkat lokal.
Dengan adanya berbagai regulasi tersebut, Posbankumdes sebenarnya sudah cukup memiliki legitimasi yang kuat sebagai sarana untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa.
Selain itu juga mendukung prinsip akses terhadap keadilan (access to justice) dan penyelesaian masalah hukum melalui Restorativ Justice (RJ).
Peran, tugas dan fungsi Paralegal di Posbankumdes
Peran Paralegal di Posbankumdes Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal, khususnya dalam Pemberian Bantuan Hukum antara lain :
Perpanjangan tangan pemberi bantuan hukum (advokat/LBH) di tengah masyarakat.
Sebagai Penghubung (jembatan) antara masyarakat dengan lembaga bantuan hukum atau aparat penegak hukum.
Agen pemberdayaan hukum masyarakat, khususnya di tingkat desa/komunitas.
Selain perannya secara umum, tugas dan fungsi dari paralegal sendiri antara lain :
Memberikan informasi dan edukasi hukum kepada masyarakat.
Melakukan konsultasi hukum dasar (non-advokatif).
Membantu identifikasi masalah hukum yang dihadapi masyarakat.
Melakukan pendampingan awal sebelum ditangani advokat.
Membantu proses mediasi atau penyelesaian sengketa non-litigasi.
Mengarahkan atau merujuk kasus ke advokat atau lembaga bantuan hukum jika diperlukan.
Penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Pendampingan masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum secara administratif dan sosial.
Fasilitator penyelesaian konflik di tingkat komunitas/desa.
Pendukung akses keadilan (access to justice) bagi kelompok rentan dan tidak mampu.
Perlu diketahui juga bahwa paralegal yang ada dalam Posbankumdes ini bukanlah paralegal profesional seperti di kantor-kantor pengacara. Namun mereka adalah tokoh masyarakat dan perangkat desa yang sebenarnya sudah sering menangani berbagai sengketa dan permasalahan hukum di masyarakat.
Mereka diberi pelatihan singkat dari Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah di tiap-tiap Provinsi yang bekerjasama dengan LBH/OBH di wilayah tersebut.
Batas Kewenangan Paralegal
Cukup banyak ya tugas dan fungsi paralegal. Namun ada satu hal penting yang perlu di catat dan diingat yaitu paralegal bukanlah pengacara atau advokat!
Kewenangannya sangat terbatas dan tidak boleh mewakili klien atau masyarakat di pengadilan (untuk beracara). Secara singkat paralegal desa ini perlu di edukasi terkait sejauh mana kewenangannya.
Hal ini penting diperhatikan karena terkait dengan dampak atau implikasi hukum yang mungkin timbul dan justru merugikan semua pihak di kemudian hari.
Oleh sebab itu paralegal sangat tidak diperbolehkan untuk menempatkan diri dan bertindak sebagai advokat/pengacara di persidangan misalnya.
Paralegal harus bekerja di bawah koordinasi lembaga bantuan hukum (LBH) atau advokat. Dalam hal paralegal desa, selama ia menjalankan peran, tugas dan fungsinya yang telah disebutkan tadi, maka bisa dikatakan ia sudah bertindak sesuai aturan dan koridor yang benar.
Begitupun ketika melakukan suatu kegiatan, dimana pelaksanaannya harus sesuai standar dan kode etik yang berlaku. Itulah mengapa penting bagi seorang paralegal untuk sering berkonsultasi dengan LBH/OBH di wilayahnya.
Pada akhirnya, Peran paralegal saat ini telah berkembang dari sekadar pendukung advokat menjadi aktor penting di tingkat desa melalui Posbankumdes.
Dengan dukungan berbagai regulasi, paralegal ternyata memiliki tugas dan berfungsi sebagai penghubung, pendamping, dan pemberdaya masyarakat dalam mengakses keadilan, terutama bagi kelompok rentan.
Meskipun memiliki peran strategis dalam edukasi, mediasi, dan pendampingan awal, kewenangan paralegal tetap terbatas dan harus berada di bawah koordinasi lembaga bantuan hukum, sehingga pelaksanaannya tetap sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
