Konten dari Pengguna

Sejarah Balai Harta Peninggalan, Sebagai Peninggalan Zaman Kolonial Bag 2-Habis

Erniwati
Abdi Negara yang hobby nulis, Tim Humas Kanwil Kemenkumham NTB, Freelancer yang doyan Web Design dan Digital Marketing. Hobby Belajar banyak hal baru.
1 Oktober 2024 19:01 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Erniwati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sejarah Balai harta peninggalan, sebagai peninggalan zaman kolonial ini melanjutkan tulisan saya sebelumnya dengan judul yang sama. Maklum karena sibuk, jadi bersambung ke Bagian 2.
Sumber : canva.com. ilustrasi pencatatan harta
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : canva.com. ilustrasi pencatatan harta
Langsung saja, kita ulik lagi bagaimana perjalanan dari balai Harta Peninggalan yang saat ini masih jarang diketahui khususnya tugas dan fungsinya.
ADVERTISEMENT

Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan

Jadi apa saja sebenarnya tugas dan fungsi dari Balai Harta Peninggalan ini?
Masih dikutip dari laman ahu.go.id, pada hakekatnya tugas BHP sangat mulia yaitu “mewakili dan mengurus” kepentingan orang-orang dan/atau badan hukum yang karena hukum atau putusan hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Adapun dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya saat ini, BHP berpedoman pada ketentuan pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Tugas pokok BHP sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan yaitu :
ADVERTISEMENT
"Mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Secara garis besar, BHP menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 yaitu berfungsi dalam hal:
ADVERTISEMENT
Jika dirunut lebihLebih jelasnya, Fungsi BHP antara lain:

A. Perwalian (Voogdij)

Perwalian yaitu pengawasan terhadap anak di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua serta pengurusan harta benda atau kekayaan anak tersebut sebagaimana diatur Oleh UU.
Dalam hal ini yang perlu diingat bahwa timbulnya suatu perwalian diakibatkan Oleh putusnya perkawinan baik karena kematian maupun karena suatu putusan pengadilan dan selalu membawa akibat hukum baik terhadap suami/istri, anak maupun harta kekayaannya terutama terhadap anak yang masih dibawah umur.
Perwalian sendiri ada 3 macam yaitu perwalian demi hukum, perwalian karena penetapan UU, dan perwalian karena wasiat. Nah terkait dengan perwalian ini fungsi BHP adalah:
ADVERTISEMENT

B. Pengampuan (Curatele)

Pengampuan adalah keadaan seseorang (cirandus) karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau didalam segala hal tidak cakap bertindak secara sendiri (pribadi) dalam lalu lintas hukum.
Atas dasar hal itulah, orang tersebut dengan keputusan hakim dimasukkan ke dalam golongan orang yang tidak cakap bertindak. Orang tersebut diberi wakil menurut undang-undang yang disebut pengampu (curator).
Selain itu, dengan alasan tertentu, seseorang yang sudah dewasa disamakan kedudukannya dengan seseorang yang minderjarig, karena walaupun sudah dewasa tetapi orag tersebut dianggap tidak cakap bertindak untuk melakukan perbuatan hukum.
Hal ini dijelaskan dalam pasal 433 sampai dengan pasal 462 KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) yang menerangkan bahwa alasan yang mengharuskan seseorang ditaruh dibawah pengampuan adalah karena keadaan dungu , karena sakit otak, karena mata gelap dan karena boros.
ADVERTISEMENT

C. Harta kekayaan dan kepentingan orang yang dinyatakan tidak hadir/ Ketidakhadiran (Afwezigheid)

Ketidakhadiran (Afwezigheid) adalah suatu keadaan dimana seseorang meninggalkan tempat tinggalnya dan tidak diketahui lagi keberadaannya baik di dalam maupun di luar Indonesia serta tidak dapat dibuktikan bahwa ia telah meninggal dunia tanpa menunjukkan kuasanya
Maka, untuk mengurus harta kekayaan dan kepentingannya tersebut harus didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri.
BHP dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya ditunjuk sebagai pengelola harta kekayaan berupa rumah atau tanah yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir dengan penetapan pengadilan negeri.
Dalam konteks ini, bangunan atau tanah yang dikelola oleh BHP tersebut pada umumnya dimohonkan untuk dibeli oleh para penghuninya atau oleh mereka yang menguasai melalui BHP.

D. Harta peninggalan yang tidak terurus (Onbeheerde Nalatenschap)

Harta tak terurus, berdasarkan pasal 1126, 1127, 1128 KUH Perdata, menyebutkan "jika suatu warisan terbuka, tiada seorangpun menuntutnya ataupun semua ahli waris yang terkenal menolaknya, maka dianggaplah warisan itu sebagai tak terurus".
ADVERTISEMENT

E. Pendaftaran dan pembukaan wasiat (Testament)

Wasiat (testament) adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali lagi.
Perlu diketahui bahwa Surat wasiat hanya boleh dinyatakan baik dengan suatu akta tertulis sendiri atau Olograpis, baik dengan akta umum atau akta rahasia atau akta tertutup.

F. Penerbitan Surat Keterangan Hak aris (SKHW)

Surat Keterangan Hak Waris adalah suatu akta otentik yang diterbitkan oleh Pejabat BHP yang menerangkan tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris.
Nah, SKHW ini merupakan bukti yang lengkap tentang keadaan orang yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan harta bagian masing-masing ahli waris. Serta menjadi pemberitahuan pada pihak ketiga terutama Kantor Badan Pertanahan dalam rangka pengukuran tanah untuk pendaftaran peralihan hak karena warisan jika ada ahli waris yang belum dewasa, maka BHP meminta kepada pemohon agar mengajukan penetapan pengangkatan wali kepada pengadilan, penyumpahan wali dan pencatatan harta peninggalan.
ADVERTISEMENT

G. Kurator dan Kepailitan:

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengawasan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan.
Secara umum, pailit merupakan suatu keadaan dimana seseorang debitur tidak mampu melunasi utang-utangnya. Pernyataan pailit harus didahului dengan pernyataan pengadilan Niaga, baik atas permohonan debitur sendiri maupun atas permintaan seseorang atau lebih krediturnya.
Selanjutnya dalam hal pemberesan atas harta terpailit, undang-undang memberikan kewenangan tidak hanya kepada BHP tetapi juga kepada kurator swasta atau perorangan yang terdaftar pada Kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum peraturan perundang-undangan.

H. Penatausahaan Uang Pihak Ketiga.

Penatausahaan Uang pihak ketiga yang dimaksud di sini dapat berupa:
ADVERTISEMENT
Nah sudah lebih jelas dong sekarang gambaran dari tugas dan fungsi adanya Balai Harta Peninggalan ini. Meskipun saya pribadi tadinya mikir "emang ada ya orang yang ga suka harta warisan sampai ada yang diterlantarkan".
Namun setelah membaca dan menuliskannya, saya pribadi lebih paham bahwa niat negara memang baik dengan adanya BHP ini.