Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Soal Surat Cinta Dari Kantor Pajak Untuk Pengusaha, Kadang Cuma Salah Persepsi
29 Juli 2024 13:52 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Erniwati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Soal surat cinta dari Kantor Pajak untuk pengusaha, yang ternyata tak semuanya horor loh, malah kadang cuma salah persepsi. Simak deh penjelasan singkat berikut ini.
![Sumber : canva.com](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01j3ykmnb92xya1sqbp5fbfraw.jpg)
Baru saja saya iseng buka instagram dan ada satu postingan video pendek, seorang pengusaha kuliner yang ngamuk-ngamuk karena surat teguran dari Kantor Pajak.
ADVERTISEMENT
Jujur saya tidak tau apa isi suratnya, namun ingatan saya tiba-tiba melayang ke sejumlah peristiwa tahun lalu. Ketika salahs seorang teman saya yang pelaku UMKM menelpon dengan panik.
Dari keterangannya, dia menerima surat teguran dari kantor pajak terkait ketaatan pembayaran pajak nya, dan laporan tahunannya. Saya pun penasaran dan meminta surat itu di bawakan ke kantor.
Surat Peringatan Pelaporan Pajak
Jadi, begitu saya buka isi suratnya ternyata berisi pemberitahuan atau himbauan agar pelaku usaha bersangkutan taat melaporkan pajaknya setiap tahun sesuai dengan ketentuan.
Dalam surat tersebut juga tertulis adanya pengenaan sanksi apabila pelaku usaha bersangkutan tidak taat dalam melaporkan pajak tahunannya sesuai ketentuan.
Saat itu saya tertawa di depan teman saya ini, yang notabene baru sekitar satu tahun lamanya menjalankan bisnis kecilnya ini. Biasa, bisnis kuliner kecil-kecilan namun sudah berbadan hukum.
ADVERTISEMENT
Maka, secara otomatis, semua pengusaha yang berbadan hukum maupun perorangan yang terdaftar NPWP nya akan memang diberikan surat pemberitahuan terkait pelaporan pajak tahunannya.
Hal inilah yang memang masih banyak belum dipahami oleh masyarakat awam maupun pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah khususnya.
Ketentuan Pelaporan Pajak Tahunan
Sebenarnya, ketentuan pelaporan pajak tahunan ini tidaklah serumit itu. Namun fakta di lapangan, surat dari kantor pajak seakan menjadi momok menakutkan dalam pandangan masyarakat.
Wajar sih, realitanya masyarakat kita memang belum melek pajak. Saya saja yang sudah running pelaporan pajak tahunan untuk CV dan PT teman saya, kadang masih juga sering struggle atau kagok ketika ada aturan pelaporan baru.
Apalagi mereka yang jelas-jelas baru memiliki badan usaha, baik perorangan maupun korporasi. Dan notabene memang belum paham bagaimana cara melakukan pelaporan pajak.
ADVERTISEMENT
Alih-alih pelaporan pajak tahunan, tahu kode jenis pajaknya saja mungkin merupakan hal baru bagi mereka. Padahal ketentuan pelaporan pajak ini sebenarnya sudah disediakan formulir yang bisa di edit secara online. Pun dengan formulir fisik yang bisa diisi secara manual.
Bahkan pengisian formulir secara manual juga bisa dilakukan di Kantor Pajak terdekat dengan pendampingan langsung dari konsultan pajak secara gratis.
Salah Persepsi Publik Tentang Pelaporan Pajak
Jadi apa yang membuat persepsi publik tentang surat cinta terkait pelaporan pajak ini seakan jadi horor?
Yaps, ternyata persepsi masyarakat terkait bunyi surat cinta dari Kantor pajak ini memang masih salah. Pasalnya dari beberapa kejadian yang pernah saya lihat langsung, di sekitar saya khususnya, mereka beranggapan bahwa surat pemberitahuan adalah surat tagihan.
ADVERTISEMENT
Menurut mereka, ketika ada surat dari kantor pajak, maka mereka memandang ini adalah peringatan agar mereka bayar pajak. Padahal cuma surat pemberitahuan pelaporan pajak tahunan.
Perlu saya garis bawahi sedikit, bahwa yang namanya pelaporan pajak tahunan, adalah pelaporan atas kewajiban pengenaan pajak penghasilan yang diterima.
Artinya, apabila dalam tahun yang bersangkutan si pemilik usaha memang tidak mendapat keuntungan dari usahanya yang bisa dikenai pajak ya tak masalah, yang penting atas kondisinya tersebut tetap dilaporkan dalam blanko laporan pajak tahunan.
Ataupun apabila anda memang belum menjalankan usaha, atau bahkan merugi, maka anda pun tetap harus membuat laporan pajak tahunan tersebut.
Jadi intinya, persepsi publik ini haruslah diperbaiki dahulu. Bahwa laporan pajak tahunan adalah laporan wajib baik bagi pengusaha yang sudah menjalankan usahanya, yang mendapat untung atau bahkan yang rugi.
ADVERTISEMENT
Jadi please, dipahami dulu yak. Ketika dalam surat tersebut tertulis "laporan pajak tahunan" jangan panik. Karena Kantor Pajak hanya butuh laporan anda, yang ditandatangani oleh anda selaku pemilik usaha.
Beda lagi ceritanya jika ada bunyi peringatan, atau tertulis anda melakukan penggelapan pajak, atau mungkin tidak pernah bayar pajak dan sebagainya. Barulah anda rada panik, itupun bisa langsung menemui konsultan pajak di kantor pajak untuk sama-sama di telisik permasalahan hingga solusinya.
Jadi, bagi anda yang masih awam tentang pelaporan pajak tahunan atau apapun terkait surat cinta dari Kantor Pajak, please jangan takut atau panik. Langsung datang ke kantor Pajak terdekat, temui konsultannya, dan anda bisa mendapat penjelasan secara rinci dan detil secara gratis.
ADVERTISEMENT