Tarif PNBP Legalisasi Dokumen dan Apostille Juga Naik Per Agustus 2026

Abdi Negara yang hobby nulis, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Freelancer yang doyan Web Design dan Digital Marketing. Hobby Belajar banyak hal baru.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Erniwati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tarif PNBP Layanan Legalisasi Dokumen dan Apostille juga naik per tanggal 1 Agustus 2026.

Dari laman resmi akun Instagram Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, informasi terkait penyesuaian tarif PNBP layanan Legalisasi dokumen dan Apostille diumumkan secara resmi.
Dasar Hukum Kenaikan Tarif
Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, penyesuaian tarif PNBP layanan Legalisasi dokumen dan apostille resmi dilakukan. Setelah sebelumnya saya tuliskan juga terkait kenaikan PNBP Pendaftaran Merek yang juga diatur dalam PP yang sama.
Baca : Tarif PNBP Pendaftaran Merek Naik Bulan Depan, Bagaimana Nasib UMK Kita?
Dalam Peraturan terbaru ini diatur juga terkait ketentuan terbaru untuk layanan Apostille Fast-Track, termasuk syarat dan ketentuannya
Syarat, Ketentuan dan Besaran Tarif Terbaru
Adapun Penyesuaian tarif PNBP untuk Layanan Legalisasi Dokumen dan Apostille berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026 adalah sebagai berikut :
1. Legalisasi Dokumen
Terhitung per tanggal 1 Agustus 2026, tarif PNBP layanan legalisasi dokumen publik dikenakan sebesar Rp. 70 ribu per dokumen, naik Rp. 20 ribu dari tarif sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp. 50 ribu.
Adapun dalam proses penyesuaiannya, ditentukan bahwa pengajuan permohonan pada tanggal 29 dan 30 Juli 2026 hanya dapat dilakukan sampai dengan pukul 12.00 WIB dan pembayaran dapat dilakukan paling lambat tanggal 31 Juli 2026 Pukul 23.59 WIB.
Selain itu kode pembayaran PNBP yang belum dibayarkan sampai dengan tanggal 31 Juli 2016 Pukul 23.59 WIB akan berakhir otomatis dan dapat diajukan kembali melalui permohonan baru.
Sedangkan Permohonan yang diajukan pada tanggal 31 Juli 2026 akan di proses pada tanggal 3 Agustus 2026 dengan mengikuti tarif baru yang berlaku.
2. Apostille
Sementara untuk Tarif PNBP layanan apostille, selain penyesuaian tarif untuk permohonan reguler, terdapat juga layanan baru yaitu Apostille Fast-track (sehari jadi).
Apostille Reguler
Tarif Apostille reguler yang semula Rp. 150 ribu per dokumen naik sebesar Rp 50 ribu, sehingga tarif baru berubah menjadi Rp. 200 ribu per dokumen.
Adapun dalam proses penyesuaiannya juga diatur sejumlah ketentuan sebagai berikut :
Pengajuan permohonan layanan Apostille tanggal 29-30 Juli 2026 dapat diajukan hingga pukul 12.00 WIB dimana tarif PNBP lama (Rp. 150rb/dokumen) tetap berlaku.
Untuk permohonan yang diajuakn tanggal 31 Juli 2026 akan diverifikasi tanggal 3 Agustus 2026 dan akan dikenai tarif PNBP terbaru yaitu Rp. 200rb/dokumen
Voucher Tarif lama untuk Apostille Reguler hanya dapat dibayar hingga tanggal 31 Juli 2026 Pukul 23.59 WIB. Setelah batas waktu tersebut, voucher akan kadaluwarsa dan tidak dapat dibayarkan, sehingga pemohon harus mengajukan permohonan baru.
Apostille Fast-Track (sehari jadi)
Untuk layanan Apostille Fast-Track yang merupakan jenis layanan percepatan, diatur per 3 Agustus akan tersedia dengan ketentuan sebagai berikut :
Untuk jenis dokumen dengan tandatangan elektronik atau dokumen konvensional yang ditandatangani oleh pejabat dengan spesimen tersimpan dalam pangkalan data Ditjen AHU.
Pengajuan dapat dilakukan pada hari kerja Senin-Jumat Pukul 06.00 s/d 11.00 WIB, dimana verifikasi diselesaikan pada hari yang sama.
Pencetakan dapat dilakukan pada hari yang sama sesuai waktu operasional loket layanan apostille
Nah bagi anda yang ada keperluan menggunakan layanan legalisasi dokumen ataupun Apostille, sebaiknya segera mengajukan permohonan dan menyelesaikan pembayaran sebelum waktu yang ditentukan.
Lumayan kan, lebih hemat kalo bayar sekarang. Sekian informasi kali ini, Semoga informasi ini bermanfaat.
