Konten dari Pengguna

Menguji UU Polri yang Baru dengan Mazhab Hukum Progresif

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Erwin M Singajuru tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Polri. Foto: Herwin Bahar/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Polri. Foto: Herwin Bahar/Shutterstock

“Polri adalah lembaga pengayom masyarakat, sehingga sangat tidak sepantasnya jika institusi ini justru menempatkan diri sebagai musuh rakyat.”

Kalimat bertenaga dari maestro hukum Indonesia, Profesor Satjipto Rahardjo, berpuluh tahun lalu itu hari ini kembali berdengung kencang di ruang publik. Bukan sekadar nostalgia akademik, melainkan sebagai alarm ideologis yang berdering keras menyusul disahkannya revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Bagi Prof. Tjipto, polisi bukanlah kepanjangan tangan kekuasaan yang represif. Polisi adalah sebuah institusi sipil yang mengakar, bernyawa, dan berdenyut di jantung kehidupan masyarakat. Ketika polisi mulai berjarak, mencurigai, atau bahkan berkonfrontasi dengan warga yang membiayai mereka melalui pajak, mereka sedang mengkhianati hakikat kulturalnya sendiri.

Kini, di tengah legalisasi kewenangan baru yang melimpah lewat UU Polri yang baru diketok palu, kita patut bertanya: apakah regulasi ini membawa Polri mendekat ke pelukan rakyat, atau justru sebaliknya, melegitimasi wajah kekuasaan yang kaku dan intimidatif?

Memilih Manusia, Bukan Membuta Bela Pasal

Dalam cetak biru Hukum Progresif yang beliau gagas, terdapat filosofi mendasar bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Jika filosofi ini diturunkan ke dalam tubuh kepolisian, maka Polri sejatinya dilarang keras terjebak dalam "legalisme dogmatis"—sebuah cara kerja kaku yang hanya mengejar kepastian pasal-pasal undang-undang secara membuta demi memuaskan prosedur birokrasi.

Polisi progresif harus berani melakukan terobosan hukum melalui diskresi yang humanis demi mewujudkan keadilan substantif yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat, terutama mereka yang lemah dan tidak berdaya. Hukum tidak boleh dibiarkan tajam ke bawah dan tumpul ke atas akibat cara kerja polisi yang mekanistis seperti robot penegak pasal.

Namun, cita-cita luhur dan humanis tersebut kini berbenturan keras dengan kenyataan regulasi terbaru. Pengesahan revisi UU Polri justru memperlebar jurang pemisah antara idealisme pemikiran Hukum Progresif dan realitas hukum positif di Indonesia. Muatan pasal-pasal di dalamnya secara kasatmata memperkuat aspek kekuasaan (power) ketimbang aspek pelayanan (service). Ini adalah sebuah arah reformasi yang bertolak belakang dengan khittah kepolisian sipil modern. Kita bisa membedah titik-titik krusial ketidakselarasan antara UU Polri terbaru dan pemikiran progresif Prof. Satjipto Rahardjo.

Mengawasi Jempol, Membungkam Suara Sipil

Ilustrasi Polri. Foto: Kevin Herbian/Shutterstock

Titik kritis pertama mencuat pada dominasi ruang siber versus perlindungan privasi rakyat. Undang-undang baru memberikan kewenangan luar biasa luas kepada Polri untuk melakukan pengamanan, pembinaan, pengawasan, hingga pemblokiran atau pemutusan akses di ruang siber demi alasan "keamanan dalam negeri". Bagi Prof. Tjipto, hukum ada untuk memuliakan manusia dan memberikan rasa aman, bukan untuk memproduksi ketakutan.

Perluasan wewenang digital yang multi-tafsir ini sangat berpotensi membungkam kebebasan berekspresi warga negara di ruang digital. Polisi progresif seharusnya hadir mengayomi hak-hak digital masyarakat agar mereka merdeka berpendapat, bukan bertransformasi menjadi pengawas ruang privat yang mengintai setiap ketikan jempol warga.

Hantu Dwifungsi di Ruang Birokrasi

Selanjutnya, kita dihadapkan pada terbukanya pintu kembalinya polisi ke jabatan sipil yang memicu potensi remiliterisasi kultur. Aturan baru kini melonggarkan syarat bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Sejarah mencatat Prof. Tjipto adalah salah satu tokoh yang paling lantang mendesak agar Polri menanggalkan watak militeristik masa lalu pasca-pemisahan dari ABRI di awal era Reformasi.

Mengizinkan polisi aktif memegang posisi birokrasi sipil dikhawatirkan mengaburkan batasan tugas profesional kepolisian dan membangkitkan kembali hantu dwifungsi gaya baru. Dalam kacamata progresif, polisi harus fokus berakar di tengah komunitasnya sebagai pelayan publik sipil, bukan disibukkan mengekspansi pengaruh kekuasaan ke ranah birokrasi yang bukan domain aslinya.

Ambisi Superbody Menghancurkan Kemitraan

Ketidakselarasan juga terlihat nyata pada lahirnya institusi superbody yang mengancam model kepolisian berbasis kemitraan. Terjadi penambahan tugas baru yang memperluas fungsi Intelijen Keamanan (Intelkam) untuk menyusun kebijakan intelijen nasional serta kewenangan melakukan penyadapan di luar koridor penegakan hukum pidana yang ketat.

Penumpukan wewenang yang mahaluas ini menjadikan Polri sebagai lembaga super yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Prof. Tjipto selalu mengingatkan bahwa kekuatan utama polisi tidak terletak pada superioritas senjata, kecanggihan alat sadap, atau kerahasiaan intelijen yang represif, melainkan pada kedekatan kultural dan dialogis dengan rakyat.

Ketika struktur kepolisian dibuat terlalu hegemonik dan dominan, hubungan kemitraan setara antara polisi dan warga akan runtuh, berganti menjadi relasi vertikal yang dipenuhi rasa saling curiga.

Jebakan Positivisme dan Akomodasi Politik

Ilustrasi undang-undang. Foto: Getty Images

Poin terakhir yang tidak kalah merisaukan adalah jebakan legalisme birokrasi yang mengabaikan keadilan substantif. Proses pembahasan regulasi ini yang dinilai terburu-buru, ditambah dengan substansi yang menonjolkan aspek perpanjangan usia pensiun pejabat kepolisian, memperlihatkan bahwa UU ini lebih kental dengan nuansa akomodasi politik dan penguatan internal organisasi.

Hukum Progresif menolak keras positivisme hukum kaku seperti ini, di mana aturan diproduksi demi kepentingan elite struktural belaka. Prof. Tjipto menekankan bahwa reformasi kepolisian yang sejati tidak diukur dari seberapa kuat undang-undangnya, melainkan dari pembenahan moral, empati, dan perilaku aparatnya saat berhadapan langsung dengan rakyat kecil di jalanan.

Penguatan instrumen kekuasaan lewat undang-undang baru ini justru menjebak institusi dalam legalisme formal yang semakin menjauhkan mereka dari pemenuhan keadilan yang berhati nurani.

Mengembalikan Kompas Moral Kepolisian

Secara argumentatif, disahkannya UU Polri ini seolah menghidupkan kembali alarm peringatan yang dahulu kerap dibunyikan oleh Prof. Satjipto Rahardjo. Kritik-kritik tajam beliau semasa hidup bukanlah bentuk kebencian, melainkan wujud kecintaan yang mendalam agar Polri tidak kehilangan kompas moralnya di tengah godaan kekuasaan. Institusi kepolisian yang dicintai dan dirindukan oleh publik adalah kepolisian yang humanis, yang meletakkan senapan di belakang dan mengedepankan dialog di depan.

Kini, undang-undang telah disahkan dan lembaran baru telah dibuka. Tantangan terbesar Polri ke depan adalah bagaimana membuktikan bahwa mereka tidak akan menggunakan pasal-pasal "sakti" dalam UU baru tersebut untuk menindas rakyatnya sendiri. Hanya dengan berani mengadopsi cara berpikir progresif—dan secara sadar menolak watak represif yang difasilitasi oleh undang-undang baru ini—Polri dapat bertransformasi menjadi lembaga yang tidak lagi ditakuti karena wewenangnya, melainkan dihormati karena ketulusan pengabdiannya kepada rakyat.

Bravo Polri.