news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jual Beli: Pandangan Islam Terhadap Biaya Denda Keterlambatan di Shopee PayLater

Essa Prasetyo
Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
2 Desember 2021 17:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Essa Prasetyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
source : unsplash
zoom-in-whitePerbesar
source : unsplash
ADVERTISEMENT
Dalam ajaran Islam, muamalah memiliki aturan dan prinsip syariah, dimana Allah menganjurkan kepada hamba-hamba-Nya untuk beribadah dengan segala upaya di bumi dan mencari segala cara untuk mendapatkan rezeki. Allah telah memberi mereka batasan dan prinsip etika, sehingga upaya mereka dapat membuahkan hasil yang halal tanpa keinginan atau keegoisan.
ADVERTISEMENT
Pesatnya perkembangan globalisasi di era modern ini telah membawa dampak besar bagi kehidupan masyarakat di berbagai bidang, termasuk teknologi dan internet. Perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi semakin mempengaruhi perubahan gaya hidup masyarakat, termasuk kehidupan masyarakat muslim modern. Berbagai inovasi dan internet membuat aktivitas menjadi lebih mudah. Salah satunya adalah aktivitas muamalah.
Di era globalisasi, segala aktivitas manusia harus dilakukan dengan cepat, mudah dan efisien. Penggunaan layanan internet sebagai interaksi sosial telah memudahkan komunikasi dan informasi di berbagai bidang, terutama dalam dunia bisnis. Internet telah menjadi andalan dunia bisnis, sehingga memudahkan para pelaku bisnis untuk mengembangkan bisnisnya dan menjadikannya lebih luas dan mendunia.
Di era digital yang semakin maju saat ini, banyak pelaku bisnis berlomba-lomba merebut hati konsumen. Banyak layanan yang ditawarkan untuk memudahkan transaksi di internet, antara lain jual beli online, e-banking, smartbisnis, pembayaran tagihan, pemesanan tiket alat transportasi, pesan kamar hotel, pinjaman online bahkan yang terus dikembangkan saat ini adalah kredit online. Berbagai kemudahan yang ditawarkan e-commerce telah menarik perhatian masyarakat, menggeser pilihan dari manual ke penggunaan teknologi berbasis internet. Kata kredit bukanlah bahasa asing, kredit dibayarkan secara bertahap, baik pada saat jual beli maupun pada saat pinjam meminjam.
ADVERTISEMENT
Manusia pada hakikatnya selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan seperti kebutuhan primer, sekunder, dan tersier. Tapi pada dasarnya manusia merupakan makhluk yang tidak pernah puas dengan apapun. Kemampuan untuk mencapai itu sangat terbatas sehingga seseorang membutuhkan bantuan untuk mewujudkan keinginannya, yaitu dengan sistem kredit. Banyak layanan yang menawarkan opsi pembelian barang dengan cara mencicil, mulai dari kartu kredit hingga pinjaman online.
Salah satu perusahaan e-commerce yang menawarkan kredit online adalah Shopee.co.id. Shopee adalah platform e-commerce yang diluncurkan pada tahun 2015 dengan dukungan SEA Group yang berbasis di Singapura. Sejauh ini, Shopee telah memperluas jangkauannya ke Malaysia, Thailand, Taiwan, Indonesia, Vietnam, dan Filipina. Shopee Indonesia selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik untuk pengguna Shopee. Banyak orang yang tertarik menggunakan aplikasi Shopee karena mempermudah penjual dan pembeli untuk saling berinteraksi. Fitur yang tersedia di Shopee antara lain 9.9 Sale, serba 10.000, Flash Sale, gratis ongkir minimal belanja Rp.0, Cashback & Voucher, Shopee Games, ShopeePay, dan yang terbaru adalah Shopee PayLater. Dalam artikel ini akan dibahas bagaimana praktik kredit Shopee PayLater jika dianalisis menggunakan hukum Islam.
ADVERTISEMENT
Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli Shopee PayLater?
Yang pertama dimulai mengenai rukun dan syarat jual beli-nya, adalah sebagai berikut:
1. Adanya orang yang berakad (penjual pembeli)
Sudah jelas bahwa Shopee memiliki penjual dan pembeli, tetapi keduanya belum menyentuh secara langsung. Pembeli dapat mengunjungi halaman penjual untuk melihat produk yang dijual. Tidak ada batasan (seperti dalam perjanjian) dan pembeli bebas memilih apa yang akan dibeli. Pembeli juga dapat melihat ulasan produk yang diperoleh sebagai imbalan atas pembelian barang.
2. Ada ṣigat (lafal Ijab dan kabul)
Orang yang mengucapkannya telah balig dan berakal. Baik penjual maupun pembeli marketplace Shopee haruslah orang dewasa / sudah berakal, karena sebagai pengguna Shopee harus menggunakan ID mereka untuk masuk ke informasi pribadi mereka. Ijab dan kabul berlangsung di Majelis. Saat pembeli memilih barang yang dipilih di Shopee, halaman konfirmasi akan ditampilkan untuk meyakinkan pembeli apakah akan membeli barang tersebut atau tidak.
ADVERTISEMENT
3. Adanya barang yang diperjualbelikan
Barang itu ada : di dalam marketplace Shopee ketika barang yang di jual belikan habis pasti ada keterangan habis, dan sudah pasti barang yang diperjualbelikan itu ada. Dapat diambil manfaat dan dibenarkan oleh syara`: sebagai penjual agar menjual barang yang dapat diambil manfaatnya oleh pembeli. Dapat diserahterimakan : ketika pembeli sudah membeli barang sesuai dengan barang yang dibeli maka penjual akan mengirimkan barang sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan oleh pihak marketplace Shopee.
Jadi, rukun dan syarat jual beli pada praktik kredit Shopee PayLater dari marketplace Shopee tidak ada yang bertentangan atau melanggar rukun dan syarat sah nya jual beli, jual beli itu sudah memenuhi rukun dan syarat sebagaimana disebutkan di atas.
ADVERTISEMENT
Yang kedua dilihat dari rukun dan syarat sah qarḍ. Untuk rukun-nya sebagai berikut:
1. Pelaku akad Muqtariḍ (orang yang meminjam) : pihak yang membutuhkan dana dalam praktik kredit ini adalah pengguna Shopee PayLater. Muqriḍ (pemberi pinjaman) : pihak yang memiliki dana atau yang memberi pinjaman adalah marketplace Shopee-nya sendiri.
2. Objek akad-nya yaitu dana yang diberikan oleh marketplace shopee kepada pengguna Shopee PayLater, dengan besaran batas pinjaman telah ditentukan oleh pihak marketplace Shopee.
3. Tujuannya yaitu pihak pemberi pinjaman memberikan bantuan kepada orang yang meminjam atau dalam praktik kredit ini marketplace Shopee memberikan bantuan kepada pengguna Shopee PayLater untuk mendapatkan dana yang bisa dimanfaatkan untuk berbelanja kebutuhan.
4. Ijab dan qabul dalam praktik kredit ini, pengguna Shopee PayLater akan mendapatkan rincian peminjaman dana dari marketplace Shopee sesuai dengan berapa besar dana yang dibutuhkan pengguna Shopee PayLater dalam membayar tagihan belanja dan berapa besaran dana yang harus dikembalikan kepada pihak marketplace Shopee, besaran dana yang harus dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pihak marketplace Shopee dan disetujui oleh pihak pengguna Shopee PayLater. Ijab dan kabul antara pengguna Shopee PayLater dan marketplace Shopee akan tertulis pada laman kontrak pinjaman.
ADVERTISEMENT
Kemudian jika dilihat dari syarat sah akad qarḍ sebagai berikut:
1. Kerelaan kedua belah pihak
Kerelaan ini dapat digambarkan ketika pengguna Shopee PayLater telah melakukan konfirmasi pembayaran tagihan belanja menggunakan metode pembayaran Shopee PayLater, dengan ketentuan ini berarti pengguna Shopee PayLater meminjam dana terlebih dahulu kepada marketplace Shopee dan akan dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang dipilih oleh pengguna Shopee PayLater. Kerelaan dari pihak marketplace Shopee dapat digambarkan ketika marketplace Shopee memberikan pinjaman dana kepada pengguna Shopee PayLater untuk berbelanja. Kerelaan ini juga diungkapkan oleh Cherli Arikah Maemunah salah satu pengguna Shopee PayLater pada saat wawancara. “Bagi saya si sah sah saja. Karena sudah ada persetujuan dari dua belah pihak. Dan keikhlasan dari pihak pembeli. Adanya Shopee PayLater juga sangat mempermudah pengguna Shopee.”
ADVERTISEMENT
2. Dana digunakan untuk sesuatu yang bermanfaat dan halal. Pengguna Shopee PayLater meminjam dana dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan yang mendesak.
Jual beli kredit di bolehkan dalam Islam sebagaimana hasil keputusan Majma‟ Al-Fiqh Al-Islami (divisi fikih OKI), No. 51 (2/6) 1990, yang berbunyi,
“Boleh melebihkan harga barang yang dijual dengan tidak tunai daripada dijual tunai dan harganya dicicil dalam jangka waktu yang ditentukan”.
Dari sini dapat kita ketahui bahwa praktik kredit Shopee PayLater dilihat dari rukun syarat sah jual beli terpenuhi, kemudian syarat hukum juga bersumber dari akad qard, dan adanya rasa kerelaan pembeli juga terlihat saat pembeli melakukan konfirmasi pembayaran menggunakan metode Shopee Paylater. Hal ini memungkinkan pengguna Shopee Paylater untuk berbelanja sesuai dengan kebutuhannya tanpa terlebih dahulu mengeluarkan uang atau menggunakan Shopee Paylater untuk memenuhi kebutuhan mendesak.
ADVERTISEMENT
Bagaimana pendapat para ulama terkait jual beli kredit?
Pendapat para ulama adalah membolehkan jual beli kredit, baik secara tunai maupun secara mencicil, dengan menggunakan kaidah atau pedoman jual beli. Yang terpenting, Anda harus dapat menerapkan aturan atau pedoman dengan benar. Kesepakatan yang jelas harus dicapai antara penjual dan pembeli ketika membuat kesepakatan dan persetujuan.
Bagaimana praktik Shopee PayLater dalam larangan etika bisnis islam?
Dalam etika bisnis Islam, terdapat larangan-larangan yang harus dihindari agar bisnis yang dijalankan bernilai ibadah dihadapan Allah Swt. dan tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain. Berikut merupakan praktik Shopee PayLater dalam larangan etika bisnis islam:
1. Jahalah
Dalam praktik kredit Shopee PayLater tidak terdapat unsur jahalah atau ketidakjelasan baik dari segi jumlah, jenis, ukuran, kehalalan dan keharaman, masa kadaluarsa dan lain sebagainya, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
ADVERTISEMENT
2. Maisir
Dalam praktik kredit Shopee PayLater tidak ada judi dalam segala bentuk yang dilarang dalam syariat Islam.
3. Az-Zhulmu
Az-Zhulmu merupakan hal yang dimurkai oleh Allah dan tidak diampuni oleh Allah sampai orang tersebut meminta maaf kepada orang yang sudah dizalimi. Bentuk kedzaliman yang sering terjadi pada bisnis adalah penipuan, penimbunan barang, perampokan dan lain sebagainya. Dalam praktik kredit Shopee PayLater pembeli berhak mengklaim pengajuan pengembalian barang, jika barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan yang diinginkan oleh pembeli. Hal ini agar tidak terjadi penipuan oleh pihak penjual.
4. Mengandung unsur riba
Adapun dalil keharaman riba didasarkan pada nash-nash Al-Qur'an maupun As-Sunnah, seperti berikut ini:
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (QS Ar-Rūm 39).”
ADVERTISEMENT
Ayat di atas mempertegas sebuah penolakan secara jelas terhadap orang yang mengatakan bahwa riba tidak haram kecuali jika berlipat ganda. Allah Swt. tidak memperbolehkan pengembalian utang kecuali mengembalikan modal pokok tanpa ada tambahan.
Riba yang keharamannya disepakati seluruh ulama adalah riba jahiliyah, yang dilarang dalam Al-Qur'an. Gambarannya, mereka meminjam uang atau barang, bertangguh waktu dan ditentukan ada tambahan. Dalam praktik kredit Shopee PayLater juga terdapat tambahan 2,95% dengan tempo waktu 2 bulan dengan cicilan 2 kali, 3 bulan dengan cicilan 3 kali, dan 6 bulan dengan cicilan 6 kali.
5. Gharar atau penipuan atau kecurangan
Segala bentuk gharar (penipuan dalam berbisnis itu dilarang oleh Islam, hal ini karena dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah Saw melarang jual beli dengan kerikil dan jual beli gharar. Dalam praktik kredit Shopee PayLater, marketplace Shopee selalu berusaha melindungi para penggunanya dengan cara menahan dana dari pembeli dulu sampai pembeli melakukan konfirmasi penerimaan barang, baru nanti dana akan diteruskan kepada pihak penjual. Ulasan barang pada marketplace Shopee juga berfungsi bagi masyarakat yang akan membeli barang, jika ulasan baik maka barang yang dijual oleh penjual mempunyai kualitas yang baik.
ADVERTISEMENT
Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pengenaan denda keterlambatan praktik jual beli menggunakan Shopee PayLater?
Dalam syarat penundaan pembayaran jual beli kredit penjual tidak boleh menambah harga pembayaran atau keuntungan ketika pembeli terlambat membayar tagihan-nya. Dalam Islam seorang pembeli yang menunda pembayaran utang padahal ia mampu membayar, maka bisa dikenakan denda. Apabila seorang pembeli menunda penyelesaian tersebut, maka penjual dapat mengambil tindakan yaitu mengambil prosedur hukum yang telah ditetapkan di awal.
Rasulullah Saw. pernah mengingatkan penghutang membayar tetapi lalai dalam hadis berikut:
Artinya: “Orang kaya yang menunda-nunda pembayaran hutang-nya maka boleh dicemarkan reputasinya dan diberi sanksi hukuman.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)
Shopee PayLater menawarkan tiga pilihan tarif. Pilihan pembiayaan-nya adalah Beli Sekarang, Bayar Nanti, dan Bayar Cicilan selama 2, 3 atau 6 Bulan. Setiap bulannya, transaksi dengan Shopee PayLater dikenakan tingkat bunga minimal 2,95% per jenis. Selain bunga, fitur Shopee PayLater mencakup biaya tambahan yaitu biaya 1% per transaksi dan biaya tunggakan 5%. Selama waktu itu, pengguna tidak akan dapat menyelesaikan semua tagihan dengan segera. Oleh karena itu, jika pembayaran tertunda, Shopee akan mengirimkan pesan singkat atau telepon untuk memberi tahu pengguna agar segera membayar tagihan. Selain denda 5% apabila pengguna terlambat membayar tagihan, maka dapat mengakibatkan pembekuan akun Shopee, pembatasan penggunaan voucher Shopee, tercatat di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK, penagihan lapangan (field collector), dan pengguna tidak dapat melakukan checkout dengan metode pembayaran ShopeePay Later sampai tagihan tersebut lunas. Pengajuan denda tidak diatur dalam ketentuan layanan pengguna Shopee Pay Later, namun jika pengguna menunda pembayaran tagihan, jumlah denda akan ditampilkan sama dengan jumlah tagihan yang dibayarkan.
ADVERTISEMENT
Pihak Shopee ingin pengguna Shopee PayLater bisa membayar tepat waktu agar tidak terkena hukuman. Pemberlakuan denda 5% dirasa mengganggu pengguna karena rincian pembayaran tidak secara jelas memberikan informasi tentang denda keterlambatan. Oleh karena itu, penulis dapat menyimpulkan bahwa pengenaan denda atas keterlambatan jual beli di Shopee PayLater tidak sesuai dengan syariat Islam, meskipun denda tersebut sesuai dengan keterlambatan pembayaran oleh pembeli. Hal ini dikarenakan Shopee telah mengeluarkan reminder untuk memberikan batas waktu pembayaran untuk segera membayar tagihan, namun informasi mengenai pengajuan denda tersebut tidak disebutkan secara jelas dan tegas dalam detail pembayaran. Sehingga pengguna merasa dirugikan dan keberatan akan besaran denda tersebut.
Bagaimana hukum Shopee Paylater dalam Islam?
Praktik kredit Shopee Paylater memungkinkan Anda (pengguna) untuk memilih periode pembayaran untuk faktur mereka. Artinya, Anda memiliki pilihan untuk membayar bulan berikutnya tanpa harga atau bunga tambahan, dan membayar pelunasan tagihan selama periode waktu dua bulan, tiga bulan atau enam bulan dengan adanya tambahan sebesar 2,95%. Jika dilihat dari jangka waktu pelunasan tagihan dibulan depan tanpa tambahan harga, dapat disimpulkan praktik kredit Shopee Paylater dengan waktu ini halal atau diperbolehkan dalam hukum Islam. Karena akadnya jelas, kemudian penangguhan itu adalah harga, karena melihat dari dalil umum yang membolehkan, dan nash yang mengharamkannya tidak ada. Karena yang penting adalah harga yang pantas dan sewajarnya, dan tidak ada unsur pemaksaan dari kedua belah pihak. Kemudian jika dilihat dari jangka waktu pelunasan tagihan dua bulan, tiga bulan atau enam bulan dengan tambahan harga 2.95%. Maka, praktik kredit tidak dibolehkan (haram) dengan alasan ada tambahan harga karena riba, sebab riba dilarang dalam etika bisnis Islam.
ADVERTISEMENT