BGN Kembalikan Rp 160 Miliar Temuan BPK, Sisa Rp 35,8 Miliar

Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengembalikan dana sebesar Rp 160,37 miliar ke kas negara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan BGN Tahun 2025 terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tanggal 18 Mei 2026.
Jumlah tersebut setara dengan 81,75 persen dari total temuan senilai Rp 196,17 miliar. Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp 35,8 miliar yang belum dikembalikan ke kas negara. Data pengembalian tersebut tercatat hingga 21 Oktober 2026.
Sekretaris Utama BGN Lili Khamiliyah mengatakan, temuan BPK mencakup dua persoalan utama, yakni rekening virtual account (VA) ganda pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.
Terkait rekening VA ganda, Lili menjelaskan, dari 79 SPPG yang tercantum dalam laporan BPK, hasil penelusuran BGN menemukan 75 SPPG terbukti memiliki rekening ganda. Saldo pada rekening tersebut telah ditarik dan disetorkan ke kas negara sebesar Rp 78,39 miliar.
“Dari 79 SPPG yang tercantum dalam temuan BPK RI, hasil penelusuran menunjukkan bahwa 75 rekening VA merupakan rekening ganda dan saldonya telah ditarik serta disetorkan ke kas negara. Sementara, empat rekening lainnya tidak terindikasi ganda dan masih digunakan untuk operasional,” kata Lili dalam keterangannya yang diterima kumparan, Kamis (22/10).
Ia menambahkan, BGN juga telah menonaktifkan akses user maker dan approval pada rekening-rekening VA ganda tersebut sebagai langkah pengendalian untuk mencegah penggunaannya kembali.
Selain itu, kata Lili, BGN telah mengembalikan dana sebesar Rp 60,49 miliar terkait temuan ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.
Secara keseluruhan, pengembalian dana dari dua kategori temuan tersebut mencapai Rp 160,37 miliar hingga 21 Oktober 2026.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Utama BGN Gustanty Dian Fitrilia mengatakan, penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK menjadi salah satu fokus pengawasan internal lembaganya.
“Setiap temuan BPK RI perlu kami tindak lanjuti secara cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, kami juga perlu melakukan mitigasi terhadap risiko dan penyebabnya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi ke depannya,” jelasnya.
Menurutnya, BGN juga terus memperkuat sistem pengendalian internal dan memperbaiki tata kelola keuangan untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
“Kami terus mendorong penguatan sistem pengendalian intern dan perbaikan tata kelola keuangan untuk memastikan pengelolaan anggaran dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
