BGN soal Motor Listrik Era Dadan: Barang yang Sudah Dibeli Harus Dimaksimalkan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari menegaskan seluruh pengadaan yang sudah telanjur dibelanjakan harus dimaksimalkan pemanfaatannya. Hal itu termasuk motor listrik yang menjadi objek markup dalam kasus korupsi tata kelola MBG yang dilakukan eks Kepala BGN Dadan Hindayana.

Arum menyampaikan pemerintah akan meninjau ulang pemanfaatan berbagai pengadaan yang sudah telanjur dilakukan.

“Iya, nanti gini kami akan meminta informasi juga ke Kejaksaan ya. Lalu poinnya sebenarnya gini, secara keseluruhan ya bukan cuma bukan cuma motor nih. Semua yang sudah dibelanjakan di 2025 termasuk IT sebenarnya kami inginnya itu dimaksimalkan,” kata Arum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6).

Ia menegaskan, prinsip utama yang digunakan BGN adalah memastikan seluruh anggaran negara yang sudah dikeluarkan tidak menjadi sia-sia.

“Ini bukan cuma untuk untuk motor lah itu nanti mungkin ada kebijakan tertentu. Tapi poinnya enggak cuma itu tuh, kemarin kan sempat ada dibilang laptop, dibilang IoT, CCTV dan sebagainya yang sudah memang sudah terlanjur dibayar, dimaksimalkan,” ujarnya.

BGN juga akan melakukan penyisiran ulang terhadap seluruh anggaran 2026 dengan mempertimbangkan efektivitas penggunaan barang yang sudah ada.

“Nah, itu salah satu cara juga 2026 kami sisir anggarannya, kami sisir anggarannya yang bunyinya dan kurang lebih output-nya akan sama dengan yang 2025 kami bilang no. Itu enggak ada lagi di 2026 lakukan, lihat dulu,” kata Arum.

“Saya terutama untuk IT saya betul-betul lihat mana yang masih bisa dipakai kita akan pakai. Kalau masih kurang, kita lengkapi. Nah itu nanti yang kita tambahkan di 2026,” sambungnya.

Arum menegaskan prinsip umum kebijakan BGN adalah memaksimalkan seluruh pengadaan yang sudah menggunakan uang negara.

“Tapi prinsip secara umum saya nggak bicara satu-satu sih kaus kaki lah, motor lah, apa, enggak. Tapi prinsip secara umum yang sudah keluar di 2025 karena uang negara sudah keluar harus kita maksimalkan pemanfaatannya itu,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Dadan dkk diduga melakukan pengaturan penunjukkan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang tidak memenuhi syarat.

Bahkan, Dadan bersama Sony dan Lodewyk juga diduga terafiliasi dengan sejumlah yayasan.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dimiliki di antaranya Saudara DH, SS, dan LP,” ucap Syarief.

Selain itu, Dadan bersama Sony dan Lodewyk juga diduga melakukan korupsi pengadaan sekaligus penggelembungan harga dalam sejumlah proyek, yakni:

  1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

  2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu.

  3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 unit.

  4. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit.