Cucun Ungkap Alasan DPR Belum Publikasi Draf RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan alasan DPR belum membuka draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada publik.
Cucun mengatakan draf tersebut masih berada dalam tahap perapihan dan belum melalui pembahasan tim perumus (timus) serta tim sinkronisasi (timsin). Menurut dia, publikasi draf sebelum seluruh proses tersebut rampung berpotensi menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat.
"Ya nanti kan proses tahapan perapihan belum timus-timsin. Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya," kata Cucun usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).
Cucun menyampaikan hal tersebut saat ditanya mengenai dorongan agar DPR mempublikasikan draf RUU Perampasan Aset. Saat ini, sejumlah versi draf RUU tersebut juga telah beredar di media sosial.
Menurut Cucun, DPR masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan pembahasan, termasuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik, mengingat RUU Perampasan Aset merupakan undang-undang baru.
"Iya kan DIM-nya jadi, naskah akademiknya kan ini undang-undang baru ya," ujarnya.
Ia menegaskan DPR tidak ingin membuka draf yang belum selesai dirapikan karena berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran. Terlebih, terdapat berbagai versi draf yang telah beredar di publik.
Sebelumnya, DPR telah menetapkan target pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada Selasa (15/12).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan target tersebut telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR. Pimpinan DPR pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal pembahasan hingga RUU tersebut disahkan.
DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU Perampasan Aset melalui rapat dengar pendapat umum sebelum aturan tersebut disahkan. Target pengesahan paling lambat Selasa (15/12) tersebut telah disampaikan pimpinan DPR dalam komitmen yang dibuat pada Kamis (27/8).
