Deretan Pasal yang Menjerat Yogi Usai Hadirkan Internet di Kampung Halaman

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Yogi, terdakwa kasus jual internet tanpa izin. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Yogi, terdakwa kasus jual internet tanpa izin. Foto: Dok. Istimewa

Kasus Yogi Gilang Arya, warga Kepulauan Mentawai, menjadi sorotan setelah ia didakwa menyelenggarakan layanan internet tanpa izin di kampung halamannya. Ia kini ditahan di Rutan Klas B Padang.

Yogi didakwa setelah menyediakan akses internet kepada warga di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai. Awalnya ia membeli perangkat Starlink dan berlangganan layanan tersebut. Akses internet kemudian dibagikan kepada warga dengan sejumlah paket berbayar.

Perkara Yogi terdaftar di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Jaksa mendakwa Yogi melanggar Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berikut rincian pasal tersebut:

  • Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 (setelah diubah Pasal 71 angka 1 UU Nomor 6 Tahun 2023)

"Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dilaksanakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat."

  • Pasal 47 UU Nomor 36 Tahun 1999 (setelah diubah Pasal 71 angka 10 UU Nomor 6 Tahun 2023)

"Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)."

Perkara Yogi telah berjalan di PN Padang. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padang, Yogi akan kembali menjalani sidang pada Senin (7/9) pukul 11.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum.

Kata Yogi

Yogi, terdakwa kasus jual internet tanpa izin. Foto: Dok. Istimewa

Yogi mengaku niatnya itu hanya untuk mempermudah komunikasi di daerahnya.

"Agar saya bisa maksimalkan internet di Mentawai. Agar komunikasi di Kepulauan Mentawai tidak terhambat," kata Yogi usai menjalani sidang di PN Padang, Kamis (20/8) lalu.

"Iya saya putra daerah, dan berjuang untuk komunikasi daerah Mentawai, khususnya Pagai Utara, Pagai Selatan," tambahnya.

Yogi menilai, perkara yang menjeratnya justru menghambat upayanya dalam memudahkan masyarakat berkomunikasi. Ia berharap, pemerintah bisa turun langsung menghadirkan layanan internet di Mentawai.

"Banyak lokasi-lokasi yang masih blank spot dan harus kita benahi. Mudah-mudahan masalah ini menjadi apa ya, untuk pemerintah mempercepat lah datangnya komunikasi di daerah kami," tutur dia.

Sementara itu, pengacara Yogi, Romi Martianus, menilai persoalan yang berkaitan dengan kelengkapan perizinan usaha, semestinya terlebih dahulu ditempatkan dalam ranah administratif.

Menurutnya, pemerintah dapat melakukan pembinaan dan memberikan sanksi administratif apabila ditemukan persoalan dalam perizinan sebelum perkara dibawa ke ranah pidana.

"Upaya pembinaan dan sanksi administratif lebih didahulukan daripada pidana. Undang-undang khusus yang dikenakan kepada Yogi merupakan undang-undang administratif karena berkaitan dengan perizinan," ucap Romi.

Ajukan Penangguhan Penahanan

Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock

Romi menyebut, pihaknya akan menguji seluruh unsur dakwaan dalam persidangan. Namun kini, ia berharap agar Yogi tidak ditahan.

"Selain mempersoalkan penerapan hukum pidana, kami juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan," tutur Romi.

Romi menegaskan, kliennya tidak seharusnya menjalani penahanan karena perkara tersebut berkaitan dengan layanan telekomunikasi yang keberadaannya masih dibutuhkan masyarakat di kepulauan.

"Namun, pembelaan terhadap klien kami akan diarahkan untuk menguji apakah seluruh unsur pidana dalam dakwaan benar-benar terpenuhi," ucapnya.