Kasus Yogi Starlink
Bagikan Topik
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 04 Sep 2026, 14:12 WIB
Pria asal Kepulauan Mentawai, Yogi Gilang Arya (39), didakwa menyelenggarakan usaha telekomunikasi tanpa izin setelah menghadirkan layanan internet di kampung halamannya. Yogi kini ditahan di Rutan Klas B Padang. Sebelumnya, ia membeli perangkat internet Starlink, kemudian menjual paket internet dengan harga mulai Rp 10 ribu untuk 2 GB.
Yogi mengaku, niatannya hanya untuk mempermudah akses komunikasi bagi masyarakat di daerahnya. Hal itu disampaikannya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (20/8). Menurut Yogi, perkara yang menjeratnya justru menghambat upayanya membantu masyarakat mendapatkan akses internet. Ia berharap pemerintah turun langsung menghadirkan layanan internet bagi masyarakat di Mentawai.
7 Konten
Terbaru
19 September 2026·1 Konten
19 September 2026·1 Konten
05 September 2026·3 Konten
05 September 2026·3 Konten
04 September 2026·6 Konten
04 September 2026·6 Konten
