Usaha Yogi Gilang Arya hadirkan layanan internet di kampung halamannya di Kepulauan Mentawai justru membuatnya berurusan dengan hukum. Ia masuk tahanan usai didakwa selenggarakan usaha telekomunikasi tanpa izin.
Kasus bermula saat Yogi beli perangkat Starlink buat dapatkan akses internet. Dari Starlink itu, ia kemudian menyediakan layanan internet ke warga di Desa Sikakap. Ada beberapa jenis paket internet yang dijual Yogi, harga mulai Rp 10 ribu untuk 2 GB.
Yogi ngaku niatnya cuma buat mempermudah komunikasi di daerahnya. Sebab, katanya, banyak titik blankspot di daerahnya, termasuk di kampung halamannya.
Menkomdigi Meutya Hafid respons kasus Yogi. Katanya, pihaknya sudah berbicara dengan Telkomsat dan Starlink, sepakat untuk melakukan pembinaan. Nantinya, Yogi disebut bakal jadi reseller resmi.