Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar memberikan tanggapan terkait kasus Yogi Gilang Arya, warga Mentawai yang didakwa karena menjual paket internet Starlink kepada masyarakat di wilayah pelosok.
Akbar menilai dampak dari perbuatan Yogi perlu menjadi pertimbangan dalam melihat perkara tersebut. Menurutnya, tidak ada kerugian yang dialami masyarakat dari layanan internet yang disediakan Yogi. “Seharusnya memang melihat dampaknya. Dalam konteks ini tidak ada kerugian kepada masyarakat,” kata Akbar ketika dihubungi, Kamis (4/9).
Menurut Akbar, apabila keberadaan layanan tersebut justru membantu negara dalam menyediakan akses internet bagi masyarakat, maka sifat melawan hukum dari perbuatan Yogi harusnya dapat dihilangkan. “Jika memang negara malah dibantu masyarakat, seharusnya hilang sifat melawan hukumnya,” lanjut Akbar.
📸: Dok. Istimewa, X @mfatahilahakbar.