Pria asal Kepulauan Mentawai, Yogi Gilang Arya (39), didakwa menyelenggarakan usaha telekomunikasi tanpa izin karena menghadirkan layanan internet di kampung halamannya. Perkara yang menjeratnya telah bergulir di Pengadilan Negeri Padang Kelas IA.
Yogi pun didakwa melanggar Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 71 angka 10 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Di sisi lain, Yogi mengaku tindakannya itu hanyalah niat untuk mempermudah komunikasi di daerahnya. "Agar saya bisa maksimalkan internet di Mentawai. Agar komunikasi di Kepulauan Mentawai tidak terhambat," kata Yogi usai menjalani sidang di PN Padang, Kamis (20/8) lalu.
Yogi menilai, perkara yang menjeratnya justru menghambat upayanya dalam memudahkan masyarakat berkomunikasi. "Banyak lokasi-lokasi yang masih blank spot dan harus kita benahi. Mudah-mudahan masalah ini menjadi apa ya, untuk pemerintah mempercepat lah datangnya komunikasi di daerah kami," tutur dia.
Kini Yogi pun ditahan di Rutan Klas B Padang. Meski begitu, kuasa hukum Yogi berharap kliennya itu tak ditahan.
"Selain mempersoalkan penerapan hukum pidana, kami juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan," tutur pengacara Yogi, Romi Martianus.