Hadir Lewat Video, Camat Sikakap Dukung Yogi yang Jual Internet untuk Warga

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Yogi, terdakwa kasus jual internet tanpa izin. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Yogi, terdakwa kasus jual internet tanpa izin. Foto: Dok. Istimewa

Sidang perkara dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin yang menjerat Yogi Gilang Arya (39) di Pengadilan Negeri (PN) Padang kembali digelar pada Kamis (17/9). Dalam sidang itu ia mendapat dukungan dari Camat Sikakap Rosalinda Sibabalat. Rosalinda menyampaikan dukungannya lewat video yang diputar di depan majelis hakim.

Rosalinda meminta hakim mempertimbangkan kontribusi Yogi selama ini terhadap masyarakat Sikakap. Ia berharap Yogi tetap diberi kesempatan untuk berkarya.

Yogi ialah warga Mentawai yang didakwa karena menjual paket internet Starlink kepada masyarakat di wilayah pelosok.

"Kami berharap Yogi bisa divonis bebas dan dilakukan pembinaan," kata Rosalinda dalam video tersebut.

Menurut Rosalinda, Yogi merupakan salah satu anak muda Sikakap yang memiliki kreativitas dan inovasi, terutama dalam membantu masyarakat memperoleh akses internet di tengah keterbatasan jaringan telekomunikasi.

"Yogi adalah anak muda Sikakap yang dibutuhkan masyarakat Mentawai. Beliau kreatif dan inovatif. Jarang anak muda seperti Yogi di Mentawai ini," ungkapnya.

Pada persidangan tersebut, tim penasihat hukum Yogi menghadirkan delapan saksi. Mereka berasal dari sejumlah latar belakang, antara lain tenaga kesehatan, kepala sekolah, pegawai pelabuhan dan syahbandar, wartawan, kontraktor, teknisi Sikakap Online, kepala desa, serta kepala dusun.

Kasus yang menjerat Yogi bermula ketika ia membeli perangkat internet satelit Starlink pada 2024. Perangkat itu awalnya dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap.

Koneksi internet tersebut kemudian dimanfaatkan masyarakat karena jaringan telekomunikasi di wilayah itu terbatas. Yogi selanjutnya memperluas jangkauan layanan dan mendirikan PT Mentawai Network Provider untuk menyediakan akses internet kepada masyarakat.

PT Mentawai Network Provider tercatat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) pada 2 Oktober 2025. Sementara sejumlah perizinan pendukung lainnya disebut masih dalam proses.

Polres Kepulauan Mentawai kemudian menerbitkan Laporan Polisi Model A terkait dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin tersebut. Yogi akhirnya ditangkap dan ditahan pada 8 Juli 2026. Kini kasusnya bergulir di PN Padang.