Pakar soal Kasus Yogi Jual Internet: Negara Dibantu, Sifat Melawan Hukum Hilang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Yogi, terdakwa kasus jual internet tanpa izin. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Yogi, terdakwa kasus jual internet tanpa izin. Foto: Dok. Istimewa

Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar memberikan tanggapan terkait kasus Yogi Gilang Arya, warga Mentawai yang didakwa karena menjual paket internet Starlink kepada masyarakat di wilayah pelosok.

Perkara yang menjerat Yogi kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Padang Kelas IA. Perkara itu teregister dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.

Akbar menilai dampak dari perbuatan Yogi perlu menjadi pertimbangan dalam melihat perkara tersebut. Menurutnya, tidak ada kerugian yang dialami masyarakat dari layanan internet yang disediakan Yogi.

“Seharusnya memang melihat dampaknya. Dalam konteks ini tidak ada kerugian kepada masyarakat,” kata Akbar ketika dihubungi, Kamis (4/9).

Menurut Akbar, apabila keberadaan layanan tersebut justru membantu negara dalam menyediakan akses internet bagi masyarakat, maka sifat melawan hukum dari perbuatan Yogi harusnya dapat dihilangkan.

“Jika memang negara malah dibantu masyarakat, seharusnya hilang sifat melawan hukumnya,” lanjut Akbar.

Pengamat hukum pidana UGM, Fatahillah Akbar. Foto: Twitter/@mfatahilahakbar

Akbar mengatakan kondisi tersebut semestinya menjadi pertimbangan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara Yogi. Ia merujuk pada pedoman pemidanaan dalam KUHP yang memungkinkan hakim mempertimbangkan dampak dari perbuatan terdakwa.

“Seharusnya hakim berdasarkan pedoman pemidanaan dalam KUHP mempertimbangkan hal tersebut dan menghapus sifat melawan hukumnya,” imbuhnya.

Kasus Yogi Gilang Arya

Pria asal Kepulauan Mentawai, Yogi Gilang Arya (39), didakwa menyelenggarakan usaha telekomunikasi tanpa izin karena menghadirkan layanan internet di kampung halamannya. Yogi kini ditahan di Rutan Kelas B Padang.

Perkara yang menjeratnya telah bergulir di Pengadilan Negeri Padang Kelas IA. Perkara itu teregister dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.

Yogi, terdakwa kasus jual internet tanpa izin. Foto: Dok. Istimewa

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Yogi disebut menghadirkan layanan internet di kawasan Sikakap, Kepulauan Mentawai. Awalnya, ia membeli perangkat Starlink lalu berlangganan untuk bisa mendapat akses internet.

Dari Starlink itu, Yogi lalu menyediakan layanan internet kepada warga di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap. Caranya, Yogi menjajakan paket internet beberapa jenis berdasarkan kuota dengan harga mulai dari Rp 10 ribu untuk 2 GB.

Yogi didakwa melanggar Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 71 angka 10 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.