Niat Hadirkan Internet di Kampung Halaman, Yogi Warga Mentawai Kini Disidang

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi internet nirkabel. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi internet nirkabel. Foto: Shutter Stock

Pria asal Kepulauan Mentawai, Yogi Gilang Arya (39), didakwa menyelenggarakan usaha telekomunikasi tanpa izin karena menghadirkan layanan internet di kampung halamannya. Yogi kini ditahan di Rutan Klas B Padang.

Perkara yang menjeratnya telah bergulir di Pengadilan Negeri Padang Kelas IA. Perkara itu teregister dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Yogi disebut menghadirkan layanan internet di kawasan Sikakap, Kepulauan Mentawai. Awalnya, ia membeli perangkat Starlink lalu berlangganan untuk bisa mendapat akses internet.

Dari Starlink itu, Yogi lalu menyediakan layanan internet kepada warga di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap. Caranya, Yogi menjajakan paket internet beberapa jenis berdasarkan kuota dengan harga mulai dari Rp 10 ribu untuk 2 GB.

Yogi didakwa melanggar Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 71 angka 10 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kata Yogi

Pria asal Kepulauan Mentawai, Yogi Gilang Arya, didakwa menyelenggarakan usaha telekomunikasi tanpa izin. Foto: Dok. Istimewa

Yogi mengaku niatannya itu hanya untuk mempermudah komunikasi di daerahnya.

"Agar saya bisa maksimalkan internet di Mentawai. Agar komunikasi di Kepulauan Mentawai tidak terhambat," kata Yogi usai menjalani sidang di PN Padang, Kamis (20/8) lalu.

"Iya saya putra daerah, dan berjuang untuk komunikasi daerah Mentawai, khususnya Pagai Utara, Pagai Selatan," tambahnya.

Yogi menilai, perkara yang menjeratnya justru menghambat upayanya dalam memudahkan masyarakat berkomunikasi. Ia berharap, pemerintah bisa turun langsung menghadirkan layanan internet di Mentawai.

"Banyak lokasi-lokasi yang masih blank spot dan harus kita benahi. Mudah-mudahan masalah ini menjadi apa ya, untuk pemerintah mempercepat lah datangnya komunikasi di daerah kami," tutur dia.

Sementara itu, pengacara Yogi, Romi Martianus, menilai persoalan yang berkaitan dengan kelengkapan perizinan usaha, semestinya terlebih dahulu ditempatkan dalam ranah administratif.

Menurutnya, pemerintah dapat melakukan pembinaan dan memberikan sanksi administratif apabila ditemukan persoalan dalam perizinan sebelum perkara dibawa ke ranah pidana.

"Upaya pembinaan dan sanksi administratif lebih didahulukan daripada pidana. Undang-undang khusus yang dikenakan kepada Yogi merupakan undang-undang administratif karena berkaitan dengan perizinan," ucap Romi.

Ajukan Penangguhan Penahanan

Ilustrasi penjara. Foto: sakhorn/Shutterstock

Romi menyebut, pihaknya akan menguji seluruh unsur dakwaan dalam persidangan. Namun kini, ia berharap agar Yogi tidak ditahan.

"Selain mempersoalkan penerapan hukum pidana, kami juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan," tutur Romi.

Romi menegaskan, kliennya tidak seharusnya menjalani penahanan karena perkara tersebut berkaitan dengan layanan telekomunikasi yang keberadaannya masih dibutuhkan masyarakat di kepulauan.

"Namun, pembelaan terhadap klien kami akan diarahkan untuk menguji apakah seluruh unsur pidana dalam dakwaan benar-benar terpenuhi," ucapnya.