Gus Yaqut: Kemerdekaan Saya Dirampas karena Fitnah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/9). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi.

Dalam sidang, Gus Yaqut bertanya kepada salah satu saksi, yakni Nur Arifin selaku mantan Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag).

Gus Yaqut awalnya menanyakan soal keterangan Nur Arifin dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait pengawasan pengisian kuota haji khusus oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada tahun 2024

Dalam BAP tersebut, Nur Arifin menyebut dirinya tidak melakukan pengecekan terhadap nama yang diusulkan PIHK sesuai urutan. Alasannya, ia telah mengetahui kebijakan tersebut berasal dari Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Gus Yaqut.

Gus Yaqut kemudian menanyakan apakah dirinya pernah memberikan instruksi langsung kepada Nur Arifin mengenai kebijakan tersebut. Nur Arifin mengaku tidak pernah dan menyebut bahwa itu hanya asumsi.

“Berarti asumsi, Pak?” tanya Gus Yaqut.

“Iya,” jawab Nur Arifin.

Gus Yaqut kembali memastikan apakah dirinya pernah memberikan instruksi secara tertulis kepada Nur Arifin.

“Tidak pernah,” jawabnya lagi.

Gus Yaqut kemudian menyinggung keterangan tersebut. Menurutnya, asumsi berbeda tipis dengan fitnah.

“Tidak pernah. Lagi-lagi asumsi. Pak, asumsi itu sangat beda, sangat tipis bedanya dengan fitnah, Pak,” kata Gus Yaqut.

Gus Yaqut kemudian mengingatkan Nur Arifin dan satu saksi lainnya yang turut dimintai keterangan, Subhan Cholid selaku mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag mengenai bahaya fitnah.

“Pak Arifin dan Pak Subhan Cholid tahu bahwa al-fitnatu asyaddu minal qatl. Tahu, ya?” ujar Gus Yaqut.

Gus Yaqut kemudian menyebut dirinya berada dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut salah satunya karena fitnah. Ia mengatakan kemerdekaannya telah dirampas akibat hal tersebut.

Al-fitnatu asyaddu minal qatl. Dan saya berada di sini sudah dirampas kemerdekaan saya, salah satunya karena itu, Pak, karena fitnah,” kata Gus Yaqut.

Perkara Korupsi Kuota Haji

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Gus Yaqut melakukan korupsi terkait pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Dari pengaturan itu, Gus Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500 dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar.

Perbuatan itu dilakukan Gus Yaqut bersama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku stafsus Menag 2021-2024; Asrul Azis Taba selaku Ketum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri); dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).

Jaksa mengatakan, pengaturan itu dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah keinginan PIHK dilaksanakan, diduga ada pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada para pejabat di Kemenag dan sejumlah pihak.

Adapun pengaturan kuota yang dimaksud yakni mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2023 yakni yang seharusnya seluruhnya dialokasikan untuk haji reguler, tapi kemudian diatur 8 persen untuk haji khusus. Hal itu mengacu kepada kesepakatan di DPR RI.

Kemudian pada tahun 2024, tambahan kuota haji diatur sebesar 50 persen untuk haji khusus tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan sejumlah aturan dan perundang-undangan. Padahal harusnya hanya 8 persen saja dari total kuota tambahan.