Haedar soal Kasus Pelecehan Seksual di 3 Kampus Muhammadiyah: Tindak Tegas

Sejumlah kampus Muhammadiyah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah diterpa isu pelecehan seksual. Kampus tersebut adalah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Universitas Ahmad Dahlan (UAD), dan Universitas ‘Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, angkat bicara soal hal ini.
"Dunia pendidikan kita negeri, swasta itu selalu ada kasus-kasus yang terkait dengan moral, terkait dengan kekerasan lainnya, yang terkait dengan penyimpangan dan sebagainya yang tentu itu hanya bagian kecil dari masalah yang harus juga diselesaikan," kata Haedar ditemui di Prime UMY Hotel Convention dan Dormitory, Bantul, Senin (13/7).
Haedar percaya masing-masing rektor di kampus tersebut tengah melakukan langkah-langkah yang serius.
"Saya berharap meminta agar langkah serius ini ditindaklanjuti untuk tindakan-tindakan yang tegas tanpa kompromi," tegasnya.
Haedar mengatakan kasus ini masuk ke wilayah etika, moral, dan ruang publik. Ia berharap semua pihak tidak memberi ruang pada masalah-masalah yang bersifat demoralisasi.
"Yang bersifat peluruhan potensi bangsa termasuk narkoba dan berbagai masalah lainnya yang memang itu harus menjadi komitmen seluruh lembaga pendidikan di Indonesia," katanya.
Apakah tindakan tegas itu artinya mengeluarkan mahasiswa maupun dosen yang terlibat pelecehan seksual?
"Rektor punya koridor. Koridor hukum, ketentuan, dan standar moral yang saya yakin mereka sudah punya standar normatif itu," katanya.
Berikut kumparan rangkum tiga kasus yang terjadi di tiga kampus Muhammadiyah tersebut.
UMY
Seorang oknum dosen di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya melalui aplikasi pesan singkat. Kabar ini beredar luas di media sosial.
Terkait ini, UMY menyatakan, akan berpihak kepada korban. Pendampingan dipastikan akan dilakukan.
"Universitas berpihak pada korban serta berkomitmen memberikan dukungan, perlindungan, rasa aman, dan pendampingan psikologis kepada pihak-pihak yang terdampak," kata Kasubdit Humas dan Media UMY, Fitria Rahmawati dalam keterangannya, Minggu (12/7).
Pada saat yang sama, UMY terus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Pemeriksaan juga melibatkan Satgas PPKPT UMY.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi awal, universitas juga telah menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh tugas akademik dan nonakademik hingga proses pemeriksaan selesai dan diterbitkan keputusan lebih lanjut," imbuhnya.
UAD
Kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta. Seorang mahasiswa berinisial ACR diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi yang merupakan rekan satu kelompok KKN.
Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, mengatakan pihak kampus prihatin atas kejadian itu. Mereka telah mendalami kasus tersebut.
"LPPM, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), dan unit terkait telah melakukan tindak lanjut atas kejadian tersebut secara serius dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Ariadi saat dikonfirmasi kumparan, Senin (13/7).
Ariadi mengatakan LPPM telah menjatuhkan sanksi awal kepada mahasiswa yang diduga sebagai pelaku.
"Sanksi awal berupa pembatalan dan tidak diberikannya izin untuk mengikuti proses KKN selama dua periode. Sanksi tersebut telah disetujui oleh orang tua atau wali dari kedua belah pihak," ujarnya.
Tidak cukup sampai di situ, pihak kampus juga terus mendalami kasus tersebut.
Ariadi mengatakan, jika terbukti bersalah, mahasiswa yang bersangkutan terancam dijatuhi sanksi yang lebih berat. Namun, ia belum merinci bentuk sanksi yang akan diberikan.
Unisa
Dua mahasiswa Universitas 'Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta yang terbukti berbuat asusila di lingkungan kampus dikeluarkan atau drop out (DO) dari kampus.
Dalam keterangan resminya, Unisa menilai perlu menyampaikan informasi ini secara proporsional dan bertanggung jawab sebagai komitmen penegakan tata tertib dan nilai-nilai kehidupan kampus.
"Terkait kasus tindak asusila dua mahasiswa di lingkungan kampus, Unisa Yogyakarta telah menjalankan fungsi pembinaan sebagai bagian dari tanggung jawab pendidikan. Berbagai upaya dilakukan, antara lain melalui pembinaan etika, penguatan kedisiplinan, pendampingan, serta penguatan pemahaman terhadap nilai-nilai Al-Islam Kemuhammadiyahan dan norma kehidupan kampus," terang Wakil Rektor III Unisa Yogyakarta Prof. Dr. Mufdlilah, S.SIT., M.Sc., dalam keterangan resminya, Selasa (30/6).
Unisa tidak menjelaskan detail soal asusila tersebut, namun yang pasti kampus telah menangani kasus itu sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan universitas berdasarkan Peraturan Rektor dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Fakultas telah memberikan sanksi dan menjalankan fungsi pembinaan antara lain melalui pembinaan etika, penguatan kedisiplinan, pendampingan, serta penguatan pemahaman terhadap nilai-nilai Al-Islam Kemuhammadiyahan dan norma kehidupan kampus.
Akan tetapi, mahasiswa tersebut tidak mengikuti pembinaan dengan baik. Unisa melalui komisi etik melakukan peninjauan dan evaluasi kembali. Hasil evaluasi, mahasiswa tersebut terbukti melakukan tindakan dalam kategori pelanggaran asusila berat.
"Selanjutnya Unisa Yogyakarta memutuskan untuk mengambil langkah lanjutan berupa proses pemberhentian status mahasiswa sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
