Identitas dan Asal Negara 13 WNA Pelaku Prostitusi Online di Bali

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai mengungkap identitas dan asal negara dari warga negara asing (WNA) yang berkegiatan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Umalas, Seminyak, dan Canggu. Mereka terdiri atas 12 orang wanita dan 1 orang laki-laki dari berbagai kewarganegaraan.
Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali, merinci terdapat 8 WNA perempuan yang ditangkap di Vila Nooki 4 Umalas. Mereka terdiri atas 3 WN Rusia berinisial DK, AG, dan KS, serta 1 WN Kazakhstan berinisial AS, yang masing-masing memegang izin tinggal kunjungan.
Selain itu, terdapat 4 WNA Nigeria berinisial HBO, MOL, GO, dan TE yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus serupa. Bersama dengan penangkapan 8 orang tersebut, imigrasi menemukan alat kontrasepsi berbagai merek, body oil, peralatan kosmetik, ponsel berbagai merek, serta tas.
Di Vila Kayu Seminyak, terdapat 3 WNA Nigeria yang ditangkap. Mereka berinisial JFP, ECM, dan HOU dengan memegang visa izin tinggal kunjungan Program Magang yang telah habis masa berlakunya. Bersama dengan ketiga WNA tersebut, petugas menemukan adanya alat kontrasepsi, pelumas, tas, serta ponsel berbagai merek.
“Dari WNA tersebut, terdapat yang alamatnya bukan di Bali. Alamatnya itu sesuai izin tinggalnya, ada juga yang alamatnya di Jakarta. Jadi mereka berpindah-pindah,” ungkap Raja dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Jumat (18/9).
Raja juga mengungkap, WNA Nigeria yang ditangkap tersebut beroperasi secara perorangan melalui panggilan dari situs dan aplikasi, serta menerapkan sistem bayar langsung di tempat.
“Memang untuk WN Nigeria ini, kita harus memanggilnya secara perorangan. Jadi kita panggil, dia datang, dan di situ kita harus bayar,” ungkap Raja.
Sementara itu, terdapat 2 orang WNA yang ditangkap di Canggu, yakni seorang perempuan asal Rusia berinisial IP dan WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG. Dalam penangkapan tersebut, petugas lebih dulu menangkap IP yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk berkegiatan sebagai PSK dengan pemesanan melalui WhatsApp.
IP tinggal di Nook Canggu dengan menggunakan KITAS Remote Worker yang masih berlaku hingga 8 November 2026. Bersama dengannya, ditemukan pelumas, alat kontrasepsi, parfum, serta ponsel.
“Pendalaman lapangan kemudian mengarahkan tim ke sebuah apartemen, tempat seorang WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG ditangkap karena diduga memfasilitasi kegiatan tersebut. ITAS Investor milik OG tercatat telah berakhir pada 14 Oktober 2025,” jelas Raja.
Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali, Kompol I Made Dimas Widyantara, mengungkap kegiatan yang dilakukan oleh IP dan OG memiliki indikasi sebagai jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal tersebut dikarenakan adanya pengendali yang mengatur layanan tersebut.
“Dari beberapa WNA yang sudah diamankan, imigrasi sekarang sudah membuat laporan polisi di Polda Bali. Kemungkinan besar yang sudah layak memenuhi unsur untuk dinaikkan menjadi laporan polisi adalah di TKP Canggu dengan inisial IP dan terlapor OG,” kata Dimas.
Atas perbuatan IP dan OG, Polda Bali akan mengenakan Pasal 420 dan/atau Pasal 421 dan/atau Pasal 423 dan/atau Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
