Kasus Arisan Online Fiktif: Polda Jatim Panggil Lagi Ratu Felisha 28 Agustus

Ratu Felisha dijadwalkan untuk diperiksa oleh Ditressiber Polda Jatim pada Jumat (28/8). Hal ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam promosi arisan online fiktif yang dijalankan oleh selebgram asal Bali, Joiss Nydia Khaliza.
Ia sebelumnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan polisi pada Kamis (20/8) bersama influencer Dilan Janiyar. Namun, keduanya berhalangan hadir sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan mereka.
Kasubdit I Siber Ditressiber Polda Jatim, AKBP Erik Pradana, mengatakan Ratu Felisha telah memastikan akan datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Untuk yang sudah konfirmasi baru ini, Ratu Felisha. Hari Jumat. Kalau yang konfirmasi sudah hari Jumat, si Ratu Felisha," kata Erik saat dikonfirmasi, Rabu (26/8).
Erik menyampaikan, penyidik telah memanggil sejumlah saksi dalam perkembangan kasus arisan bodong ini. Namun, sejauh ini hanya Ratu Felisha yang mengkonfirmasi kehadiran.
Sedangkan, sebagian di antaranya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Ada juga yang belum memberikan respons kepada penyidik.
"Yang konfirmasi baru satu. Sekarang ini minta jadwal semua, jadwal ulang semua. Makanya mereka minta jadwal ulang lagi," ucapnya.
Ia mengatakan, total ada 18 saksi dari kalangan selebgram, artis, hingga TikToker yang akan dimintai keterangan dalam kasus ini.
"Nanti kita periksa 18 saksi dari selebgram hingga artis dan TikToker. Tapi baru yang hadir mau hadir hari Jumat si Ratu Felisha," ujar dia.
3 Tersangka Baru
Lebih lanjut, Ditressiber Polda Jatim juga kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara arisan online fiktif ini.
Mereka yakni berinisial NH, SR, dan SW. Peran mereka sebagai admin dalam praktik arisan bodong tersebut.
"Kami telah menetapkan tiga tersangka, perannya sebagai admin (arisan bodong)," kata Erik.
Dari tiga tersangka itu, polisi baru mengamankan NH. Perempuan tersebut ditangkap saat berada di Denpasar, Bali, pada Sabtu (22/8).
"Iya, itu NH, kita sudah tetapkan tersangka, dia sebagai admin NH. Begitu juga SR dan SW. Yang baru dilakukan penangkapan NH di Denpasar hari Sabtu (22/8)," ujar dia.
Sebelumnya, Joiss Nydia Khaliza ditetapkan tersangka atas kasus penipuan arisan online fiktif. Korbannya berjumlah 140 orang dari berbagai wilayah di Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 71 miliar.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan pendalaman, ada ratusan korban, berjumlah sekitar 140 korban arisan online by JNK terdapat di beberapa wilayah Indonesia," ujar Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto saat konferensi pers di Mapolda Jatim.
"Jadi sementara ini 5 yang terdapat di Jawa Timur. kemudian ada yang di Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DIY, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Makassar, Bali, dan Papua," lanjutnya.
Dalam menjalankan aksinya, Joiss sengaja membangun kepercayaan dengan mengeklaim arisan online yang dilakukan di media sosial itu aman dan memiliki izin.
"Untuk modus operandi, tersangka JNK mempromosikan dan menawarkan program arisan melalui akun media sosial dengan mencantumkan berbagai keterangan seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, tepercaya dan konsisten, owner amanah, dan testimoni real," kata Bimo.
Bahkan, Joiss membuat anggota buatan yang diisi menggunakan dananya sendiri agar slot arisan selalu terlihat penuh dan diminati.
"Tersangka membuat akun member fiktif berinisial 'IO' untuk mengisi slot kosong agar arisan terkesan selalu aktif dan diminati," ucap dia.
Namun, kata Bimo, seluruh klaim keamanan dan legalitas itu merupakan rekayasa yang dibuat Joiss.
"Untuk legalitas, arisan fiktif tersebut adalah legalitasnya fiktif juga, jadi itu hanya sekadar promosi," ucapnya.
Selain itu, Joiss juga kerja sama dengan para selebgram maupun publik figur untuk mempromosikan arisan bodong itu.
"Dari keterangan tersangka dan saksi adminnya, program tersebut juga di-endorse atau mereka mengontak sejumlah public figure atau selebgram untuk ikut mempromosikan program arisan online tersebut," kata Bimo.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
