Kumparan Logo

Penipuan Arisan Online Joiss Nydia

Bagikan Topik
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
sosmed-facebook-circle
sosmed-twitter-new-circle
ai-line
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 13 Agt 2026, 17:05 WIB

Selebgram asal Bali, Joiss Nydia Khaliza, ditetapkan sebagai tersangka usai menipu 140 orang asal Aceh hingga Papua, Kamis (13/8). Modus penipuan berupa janji keuntungan sebesar 10 persen kepada korban jika mengikuti arisan online. Jumlah total transaksi yang berkaitan dengan arisan tersebut mencapai Rp 71 miliar. Dalam kasus ini, Ditressiber Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari mobil BMW type 328I CKD tahun 2014 warna biru hingga iPhone 17 Pro Max dan lainnya.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

11 Konten
Terbaru