Selebgram Asal Bali Joiss Nydia Terancam 6 Tahun Penjara Kasus Arisan Fiktif

Joiss Nydia Khaliza, selebgram asal Bali, ditangkap dalam kasus arisan online fiktif dengan korban mencapai 140 orang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Total kerugian dalam kasus ini Rp 71 miliar.
Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Joiss terancam hukuman enam tahun penjara.
"Pasal yang kita sangkakan dan ancaman hukumnya adalah Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Bimo dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tambahnya.
Bimo menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, Joiss mempromosikan berbagai program arisan melalui media sosial dengan klaim tepercaya.
"Untuk modus operandi, tersangka JNK mempromosikan dan menawarkan program arisan melalui akun media sosial dengan mencantumkan berbagai keterangan seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, tepercaya dan konsisten, owner amanah, dan testimoni real," kata Bimo.
Bahkan, Joiss membuat akun anggota fiktif yang diisi menggunakan dananya sendiri agar slot arisan selalu terlihat penuh dan diminati.
"Tersangka membuat akun member fiktif berinisial 'IO' untuk mengisi slot kosong agar arisan terkesan selalu aktif dan diminati," ucapnya.
Namun, seluruh klaim mengenai keamanan dan legalitas tersebut diduga merupakan rekayasa yang dibuat oleh Joiss sendiri.
"Untuk legalitas, arisan fiktif tersebut adalah legalitasnya fiktif juga, jadi itu hanya sekadar promosi," ucapnya.
Selain itu, Joiss juga bekerja sama dengan sejumlah selebgram dan publik figur untuk mempromosikan arisan tersebut.
"Dari keterangan tersangka dan saksi adminnya, program tersebut juga di-endorse atau mereka mengontak sejumlah public figure atau selebgram untuk ikut mempromosikan program arisan online tersebut," ujarnya.
Joiss juga dibantu tiga orang admin berinisial SLC, SWA, dan NH yang bertugas memverifikasi data, mengelola grup WhatsApp, dan menagih pembayaran.
Berdasarkan penelusuran transaksi keuangan selama periode Juni 2025 hingga Juli 2026, total perputaran uang yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp 71 miliar.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan pendalaman, ada ratusan korban, berjumlah sekitar 140 korban arisan online by JNK terdapat di beberapa wilayah Indonesia," ujarnya.
"Jadi sementara ini lima yang terdapat di Jawa Timur. Kemudian ada yang di Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DIY, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Makassar, Bali, dan Papua," lanjutnya.
