KDM Soroti Peran Ortu Cegah Kekerasan, Minta Anak Selalu Didampingi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM menyoroti pentingnya peran orang tua dalam memberikan pendampingan kepada anak sebagai langkah pencegahan tindak kekerasan. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri konferensi pers kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat (30).
Menurut KDM, kasus ini bisa jadi pelajaran bagi semua keluarga. Tidak hanya untuk keluarga korban.
"Perspektif dalam kehidupan keluarga, tidak bicara kasus ini (korban YTR). Tapi bicara perlindungan anak-anak kita, apalagi yang masih di bawah umur," kata Dedi di Polda Jabar, Jumat (26/6).
Menurut Dedi, orang tua memiliki tanggung jawab untuk mendampingi anak-anak yang masih berada di bawah perwalian, termasuk saat mereka berkomunikasi dengan orang lain maupun ketika hendak bertemu seseorang.
"Setiap orang tua harus melakukan pendampingan terhadap anaknya ketika anaknya berkomunikasi, berjalan atau ada yang dikunjungi oleh pihak lain itu masih di bawah perwalian. Bagi yang di bawah perwalian, orang tua wajib untuk mendampingi," ujarnya.
Ia menilai, pengawasan dari keluarga menjadi benteng pertama untuk mencegah anak terjerumus ke dalam situasi yang dapat membahayakan keselamatan maupun masa depannya.
KDM mengaku prihatin dengan kondisi saat ini yang menurutnya menunjukkan semakin longgarnya pengawasan terhadap anak-anak. Ia menyoroti masih banyak pasangan, termasuk yang usianya masih muda, beraktivitas tanpa pendampingan dari orang tua.
"Sehingga hari ini kita melihat begitu bebasnya banyak sekali pasangan yang masih kadang di bawah umur tanpa pengawasan orang tua," katanya.
Menurut Dedi, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama. Ia mengajak para orang tua untuk lebih aktif mengetahui lingkungan pergaulan anak, termasuk aktivitas dan orang-orang yang berinteraksi dengan mereka.
Ia berharap peristiwa yang menimpa YTR menjadi momentum bagi seluruh keluarga di Jawa Barat untuk memperkuat komunikasi dan pendampingan terhadap anak sejak dini. Dengan demikian, berbagai potensi tindak kekerasan maupun kejahatan dapat dicegah lebih awal.
Dedi menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun aparat penegak hukum, tetapi juga dimulai dari lingkungan keluarga melalui pengawasan dan pendampingan yang konsisten dari orang tua.
