Wanita di Bandung Disekap-Dianiaya
Motif Taufik Hidayat menganiaya dan menyekap wanita berinisial YTR (29) di Bandung terungkap. Pelaku melakukan aksinya lantaran cemburu dan kesal. Hal tersebut diungkap polisi dalam jumpa pers di Polda Jabar, Jumat (26/6). Polisi juga mengungkapkan bahwa kondisi pekerjaan kerap dijadikan alasan pelaku menganiaya korban. Polda Jabar menjerat Taufik dengan pasal berlapis. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.
Taufik dan YTR diketahui berkenalan melalui aplikasi Tinder pada awal tahun 2024. Akhirnya mereka memutuskan untuk tinggal bersama.Tindakan kekerasan mulai dilakukan sejak Mei 2024. Taufik tercatat pernah memukul mata korban hingga tak bisa melihat dan nemebas lutut korban hingga susah berjalan. YTR dibawa ke RSHS Bandung pada 10 Juni 2026. Pihak rumah sakit curiga dengan luka-luka yang dialami korban dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
