KDM: Taufik Hidayat Harus Dijatuhi Hukuman Maksimal

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berharap proses hukum terhadap Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) seorang perempuan di Bandung, berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Dedi kepada wartawan usai menghadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolda Jawa Barat, Rabu (1/7).
Menurut Dedi, apabila seluruh unsur pidana yang disangkakan terbukti dalam persidangan, pelaku harus menerima hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Ia menilai keadilan bagi korban harus menjadi perhatian utama dalam proses penegakan hukum.
"Harapannya hukuman maksimalnya sesuai dengan apa yang dilakukan," ujar Dedi.
Ia menegaskan, jika pengadilan menyatakan pelaku terbukti melakukan penyekapan, penculikan, serta kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami cacat permanen, maka hukuman yang dijatuhkan harus memberikan rasa keadilan.
"Apabila nanti di pengadilan terbukti dia melakukan penyekapan, dia melakukan penculikan, dia melakukan tindak pidana kekerasan yang berakibat pada cacat permanen seumur hidup, ya dia harus merasakan itu," katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan hukuman penjara seumur hidup ataupun hukuman mati, Dedi menegaskan seluruh proses harus mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-undangan.
"Sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dedi juga mengungkapkan bahwa sebelum ditangkap penyidik Polda Jawa Barat, Taufik sempat mendatangi Gedung Pakuan untuk meminta bertemu dengannya.
Menurut Dedi, saat itu Taufik menyampaikan kepada petugas di pos penjagaan bahwa dirinya ingin bertemu Gubernur Jawa Barat karena merasa akan segera dipenjara dan ingin menyampaikan curahan hati.
"Oh iya, dia memang sebelum ditangkap oleh Polda Jabar dia ke Gedung Pakuan sampai ke pos. Dan kemudian dia menyampaikan, 'Saya ingin bertemu Pak Gubernur, saya sebentar lagi dipenjara tapi pengin curhat'," ungkap Dedi.
