Polda Jabar Serahkan Taufik Hidayat, Tersangka Penyekapan Kekasih, ke Kejari

Penanganan kasus penyekapan dan penganiayaan yang menjerat Taufik Hidayat (TH) memasuki penyerahan tahap dua. Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Barat resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Selasa (8/9).
Direktur PPA PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari mengatakan, tahap dua dilakukan setelah proses penyidikan perkara tersebut dinyatakan selesai dan berkas perkara telah ditangani oleh pihak kejaksaan.
"Hari ini kami, Direktorat PPA-PPO Polda Jabar, akan melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, terhadap tersangka TH beserta barang buktinya," kata Rumi di Mapolda Jabar, Bandung, Selasa (8/9).
Rumi menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang telah membantu proses penanganan perkara hingga tahap penyidikan selesai.
Menurutnya, dukungan dari berbagai pihak tersebut membantu penyidik dalam menuntaskan proses penyidikan terhadap tersangka Taufik..
"Kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Bandung, kemudian Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, berikut stakeholder termasuk pengadilan, Rumah Sakit Hasan Sadikin, UPTD, dan LPSK yang sangat membantu dalam proses penyidikan sampai selesai perkara ini, dan kita akan melaksanakan tahap dua hari ini," ujarnya.
Terkait pasal-pasal yang sebelumnya disangkakan kepada TH, Rumi memastikan seluruh sangkaan penyidik telah diakomodasi oleh jaksa. Selain itu, terdapat tambahan sebagaimana perkembangan perkara yang sebelumnya telah disampaikan Polda Jabar, termasuk adanya unsur pemberatan.
"Semua pasal yang kami sangkakan diakomodir oleh jaksa dan ada tambahan seperti yang rilis sebelumnya, itu ada pemberatan. Semua diakomodir oleh jaksa," kata Rumi.
Dalam tahap dua tersebut, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Taufik.
Salah satu barang bukti yang diserahkan adalah helm yang disebut digunakan untuk memukul korban. Selain itu, polisi juga menyerahkan sepeda motor yang digunakan tersangka dan korban dalam beraktivitas, termasuk saat pelarian.
"Barang bukti antara lain adalah helm yang digunakan untuk memukul korban, kemudian motor yang digunakan untuk beraktivitas pelaku TH dan korban, termasuk dalam pelarian. Berikut barang-barang yang berkaitan dengan perbuatan pidana pelaku, semua kita sita dan kita serahkan hari ini ke Kejaksaan Negeri Bandung," ungkapnya.
Setelah proses tahap dua, penanganan perkara selanjutnya berada dalam tahapan penuntutan oleh pihak kejaksaan. Mengenai jadwal persidangan TH, Rumi meminta agar hal tersebut dikonfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Di tengah proses hukum yang terus berjalan, kondisi korban, YTR alias Yuvita, juga masih menjadi perhatian. Rumi mengatakan, hingga Selasa (8/9), korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Yuvita saat ini masih di rumah sakit," ujar Rumi singkat.
Latar Belakang Kasus
Kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29) alias Yuvita di wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung, yang berlangsung sejak Mei 2024 hingga Juni 2026, sempat menyita perhatian publik.
Tersangka Taufik Hidayat (30), kekasih korban, sempat buron dan masuk DPO sebelum akhirnya diringkus Polda Jabar di kawasan Majalaya pada 22 Juni 2026.
Setelah penyidikan selesai, Ditreskrimum Polda Jabar melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Pelimpahan ini menandai berlanjutnya proses hukum ke tingkat penuntut umum sebelum perkara resmi disidangkan di pengadilan.
