Habiburokhman Minta Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis: Hukuman Terberat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi penangkapan Taufik Hidayat, pria yang menyekap dan menganiaya pacarnya sendiri YTR (29) di Kabupaten Bandung selama 3 tahun sejak tahun 2023 lalu.
Habiburokhman memuji langkah Polda Jawa Barat yang secara cepat menangkap Taufik Hidayat usai yang bersangkutan sempat lari.
"Pertama-tama, saya selaku Ketua Komisi III DPR RI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap tersangka Taufik Hidayat, pelaku penyekapan serta penganiayaan keji terhadap seorang perempuan di Bandung,” ucapnya dalam keterangannya, Rabu (24/6).
“Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jabar dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus membuktikan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan terhadap perempuan,” tambahnya.
Habiburokhman pun meminta agar Taufik dijerat pasal berlapis sehingga mendapatkan ancaman hukuman yang paling berat.
“Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat,” ucap Habiburokhman.
“Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada—baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut,” lanjut politikus Gerindra itu.
Ia menilai, hukuman berat Taufik bukan hanya untuk memenuhi keadilan bagi keluarga korban, namun juga untuk memberikan efek jera agar tak ada yang melakukan tindakan serupa.
“Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa,” tuturnya.
“Komisi III DPR RI akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan,” tandas dia.
