Polda Jabar Buka Aduan bagi Korban Lain Taufik Hidayat, Imbau Segera Lapor

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Polda Jawa Barat mengimbau korban kejahatan Taufik Hidayat (30), tersangka penganiayaan dan penyekapan wanita berinisial YTR, untuk melapor. Hal itu merespons adanya postingan di media sosial dari sejumlah orang yang mengaku pernah mendapat kekerasan dari Taufik.

"Ya, kami telah sampaikan kepada teman-teman media kemarin, bahwa ada postingan-postingan di media sosial yang kita terima, bahwa itu ada mengaku sebagai korban. Dan kita lakukan keterbukaan informasi publik ini, silakan laporkan kepada kami," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (24/6).

Hendra mengatakan, masyarakat bisa melapor melalui call center 110 atau mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Direktorat PPA dan PPO (Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang) Polda Jawa Barat.

"Silakan laporkan kepada kami dan call center kami di kantor Ditreskrimum PPA PPO di Polda Jabar, atau lewat 110. Kita buka call center-nya," jelas dia.

Ilustrasi Kekerasan Wanita. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock

Hendra mengatakan hingga kini kepolisian belum menerima aduan atau laporan dari korban Taufik yang lain.

"Kami saat ini sudah memonitor di media sosial, namun secara fakta belum ada laporan sampai ke meja kami," kata Hendra.

Seperti diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik setelah terungkap dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) yang disebut berlangsung selama tiga tahun.

Berdasarkan informasi yang beredar, korban berkenalan dengan Taufik saat menonton konser pada 2023. Setelah itu, YTR tidak kembali ke rumah dan semakin sulit dihubungi keluarganya.

Ketika keluarga berhasil berkomunikasi melalui telepon, korban disebut kerap memberikan respons yang berubah-ubah dan menunjukkan penolakan untuk berhubungan dengan keluarganya.

Setelah ditemukan, muncul dugaan korban disekap dengan berpindah-pindah tempat kos dalam kurun waktu tertentu.

Sementara, YTR diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan yang menyebabkan luka serius, mulai dari cedera di kepala, gangguan penglihatan berat, luka akibat benda tajam, bekas luka bakar, hingga kerusakan pada bagian bibir. Korban kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Bahkan, mata kanan korban harus menjalani operasi pengangkatan akibat infeksi berat.