Kakak YTR soal Rekonstruksi Taufik: Dikasih Makan Apa Sampai Anak Biadab Gini

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat untuk menjalani rekonstruksi di Gedung Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/7/2026). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat untuk menjalani rekonstruksi di Gedung Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/7/2026). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Afif Shandy, kakak kandung YTR (29), wanita yang diduga menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh tersangka Taufik Hidayat (30), turut menghadiri rekonstruksi yang digelar di Polda Jawa Barat, Kamis (2/7).

Afif tampak keluar lebih dulu meninggalkan lokasi saat proses rekonstruksi masih berlangsung. Kepada wartawan, ia menyampaikan kekesalannya terhadap Taufik.

"Bilangin ke bapaknya, dikasih makan apa anaknya sampai biadab kayak gini," ujar Afif.

Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat untuk menjalani rekonstruksi di Gedung Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/7/2026). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Menurut Afif, setiap adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi semakin menggambarkan beratnya penderitaan yang dialami adiknya selama diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan.

Rekonstruksi digelar oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat dengan menghadirkan tersangka Taufik Hidayat.

Proses tersebut turut disaksikan jaksa penuntut umum, kuasa hukum korban, kuasa hukum tersangka, perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), para saksi, serta keluarga korban.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan rangkaian dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyidikan, keterangan para saksi, korban, serta barang bukti yang telah dikumpulkan.