Kejagung Panggil Eks Jampidsus Febrie untuk Diperiksa Sebagai Tersangka

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan institusinya akan memanggil eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus yang diungkap Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Ia akan diperiksa sebagai tersangka.

"Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Anang saat konferensi pers di Kejagung, Jumat (17/7).

Kejagung hari ini menerima penyerahan barang bukti dan tersangka Don Ritto dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Namun, Febri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak ada di antaranya.

Don Ritto berbaju tahanan tersangka kasus korupsi dilimpahkan ke kejaksaan agung bersama barang bukti dari Polda Metro Jaya, Jumat (17/7/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Anang mengatakan, status Febri saat ini sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dan penanganan kasus korupsi ASABRI.

"Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri," ujarnya.

Doorstop dengan Kapuspenkum Anang Supriatna, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di gedung Jampidsus, Jakarta Selayan, Jumat (17/7/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan

Anang mengatakan hingga saat ini Febrie masih belum ditahan karena baru dipanggil sekarang untuk diperiksa. "Kan baru dipanggil sekarang. Nanti, itu kewenangan penyidik," ujar Anang.

Sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti, Kejagung telah menerima penyerahan administratif tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Kortas dan Polda Metro Jaya.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU di PLN, dugaan korupsi ASABRI-Jiwasraya, serta perkara di PT Krakatau Steel.