Kejagung soal Dugaan Rp 40 M ke 4 Pejabat: Tunggu Persidangan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejagung Jaksel, Kamis (3/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejagung Jaksel, Kamis (3/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, yang menyebut adanya dugaan uang Rp 40 miliar untuk empat pejabat Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan terkait pernyataan tersebut. Menurutnya, informasi itu masih berupa asumsi dan belum jelas.

“Saya enggak pernah dengar statement-nya seperti apa. Seperti apa. Lebih jelas itu asumsi,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9).

Anang meminta publik menunggu proses persidangan untuk mengetahui benar arau tidaknya terkait dugaan aliran uang tersebut. Dia mengatakan informasi mengenai perkara itu nantinya akan terbuka dalam persidangan.

“Kita lihat aja nanti kan nanti seandainya nanti naik ke persidangan akan terbuka seperti apa. Jadi saya tidak berani memberikan statement yang kira-kiranya masih belum jelas seperti apanya,” lanjut Anang.

“Nanti kita lihat di persidangan, kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa,” sambungnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membantah kliennya menerima uang Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Menurut Febri, keterangan Tan Kian dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak secara eksplisit menyebut uang tersebut ditujukan kepada Febrie.

Febri menyebut Tan Kian dalam BAP menerangkan bahwa uang tersebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Tan Kian juga disebut menyatakan uang tersebut bisa saja ditujukan untuk empat pejabat Kejagung.

“Jadi Tan Kian mengatakan, 'bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung' yang disebut oleh Tan Kian di BAP-nya,” kata Febri meniru keterangan Tan Kian, Kamis (3/9).

Dugaan Penerimaan Uang

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap adanya dugaan penerimaan uang oleh Febrie Adriansyah senilai Rp 40 miliar. Penerimaan itu diduga terkait kasus Jiwasraya dan ASABRI.

Hal itu diungkap hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan jilid I yang diajukan Febrie. Dalam sidang praperadilan jilid I ini, Febrie menggugat Polda Metro Jaya, Kortastipidkor, serta Kejagung mempersoalkan status tersangka hingga penggeledahan-penyitaan.

Hakim awalnya memaparkan, sebelum serangkaian penggeledahan dilakukan terhadap Febrie, penyidik telah mengantongi sejumlah keterangan saksi dan alat bukti.

Dari keterangan saksi dan alat bukti itu, ditemukan adanya hubungan dan komunikasi antara Febrie dengan pihak-pihak yang terkait perkara Jiwasraya dan ASABRI.

"Sebelum melakukan tindakan penggeledahan telah terdapat antara lain keterangan sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi pemohon dengan pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan atau ASABRI," kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," sambungnya.

Hakim juga menyoroti keterangan ahli yang dinilai menguatkan hasil pemeriksaan para saksi. Dengan kombinasi bukti tersebut, hakim menyatakan ketentuan bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.

"Telah terpenuhi ketentuan bukti permulaan yang cukup yakni harus dimaknai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025," kata hakim.

Meski begitu, hakim menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut bukan berarti penyerahan uang itu sudah pasti benar.

"Penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung," lanjutnya.