Kepala BGN soal Pemborosan Anggaran Era Dadan Rp 10,5 T: Itu Ranah Penegak Hukum

Kepala BGN Sudaryono memastikan siap untuk membuka data maupun memberikan keterangan terkait temuan Kejagung soal pemborosan anggaran MBG senilai Rp 10,5 triliun di era kepemimpinan Dadan Hindayana.
Temuan itu disampaikan Kejagung dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Mayjen (Purn) Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/7).
Sudaryono mengatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan mengenai dugaan pemborosan tersebut. Dia mengatakan tak memiliki referensi yang cukup untuk mengomentari fakta persidangan.
“Soal pemborosan saya kira saya itu enggak ada referensi untuk bisa berkomentar ke situ, itu arah ranahnya penegak hukum kita ikuti saja prosesnya," kata Sudaryono dalam acara peresmian Pusat Pelayanan Terpadu dan Media Center BGN di Gedung BGN, Jakarta Pusat, Rabu (29/7).
Meski demikian, Sudaryono memastikan BGN akan mendukung proses penegakan hukum apabila diminta memberikan data maupun keterangan yang dibutuhkan.
“Intinya kami siap manakala diminta sama penegak hukum data, diminta saksi, diminta apa pun dalam rangka untuk memberikan informasi seterang-terangnya, maka kita akan kasih dukungan maksimal untuk penegakan hukum itu,” tutur Sudaryono.
Sudaryono menekankan komitmen BGN untuk menjalankan program secara transparan. Dia mengatakan seluruh persoalan yang berkaitan dengan BGN harus ditangani melalui mekanisme resmi.
“Kita ini maunya terang benderang. Tidak ada yang sembunyi-sembunyi, tidak ada yang diam-diam, tidak ada yang gelap-gelap,” kata Sudaryono.
Komitmen tersebut juga diterapkan dalam hubungan antara pejabat BGN dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap program, termasuk mitra dan supplier.
Menurutnya, pihak-pihak yang berkepentingan harus menyampaikan urusannya melalui saluran resmi yang disediakan BGN.
“Jadi segala aduan, segala hal yang memang perlu dibicarakan harus dibicarakan secara resmi,” ujarnya.
Temuan Kejagung
Kejaksaan Agung mengungkap adanya temuan pemborosan anggaran senilai Rp 10,5 triliun per tahun dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) era kepemimpinan Dadan Hindayana dkk.
Hal tersebut diungkap pihak Kejagung sebagai pihak termohon membacakan jawaban atas permohonan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Mayjen (Purn) Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/7).
Angka tersebut merupakan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), disebutkan jaksa untuk menjawab dalil gugatan Lodewyk Pusung yang mengeklaim bahwa penetapan tersangkanya dilakukan tanpa bukti kerugian negara.
"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun," urai jaksa.
