Komisi II DPR & Mendagri Bedah Sengkarut Lahan: Layanan BPN hingga Karhutla

Rapat koordinasi antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian ATR/BPN bersama para kepala daerah mengungkap sengkarut tata kelola agraria nasional.
Forum tersebut menyoroti lambannya integrasi birokrasi pertanahan, ketimpangan perlindungan lahan pangan, hingga hambatan penanganan bencana di daerah.
Guna mengurai kebuntuan konflik lahan dan penataan aset yang menumpuk di daerah, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian turun tangan memimpin langsung evaluasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) secara berkala bersama para kepala daerah.
“Pak Mendagri, nanti Komisi II DPR RI memohon dan mendorong agar Pak Mendagri bersama dengan Menteri ATR bisa melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap aktivasi GTRA, Pak. Jadi paling tidak untuk tahap pertama dua bulan sekalilah Bapak pimpin Zoom,” ujarnya saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).
Rifqinizamy menegaskan, DPR nantinya akan menyusun daftar inventarisasi masalah di tiap wilayah mulai dari status Hak Guna Usaha (HGU) yang habis, kebutuhan lahan investasi daerah, hingga penertiban lahan telantar untuk dievaluasi bersama para menteri setiap enam bulan sekali.
Dorongan evaluasi rutin tersebut bukan tanpa alasan. Menurut Rifqinizamy, koordinasi antara kantor pertanahan dan pemerintah daerah selama ini kerap tersendat, salah satunya tercermin dari lambatnya realisasi program layanan prioritas di Kementerian ATR/BPN.
Ia mengkritik keras kesenjangan antara janji standar operasional prosedur (SOP) kementerian dan fakta di lapangan.
“Itu kami datang, waktu itu kami panggil ke sini para eselon I Kementerian ATR untuk mempercepat tujuh layanan prioritas, Pak. Yang kalau dalam peraturan menteri ATR itu semua rupanya surgawi, Pak. Selesai satu hari, tiga hari, maksimal lima hari. Dalam kenyataannya masih jomplang,” cecar Rifqinizamy.
Dilema Sawah Abadi dan Terobosan Kompensasi Antarprovinsi
Persoalan tata ruang tidak hanya berkutat pada pelayanan sertifikat, tetapi juga benturan antara target swasembada pangan nasional dan ekspansi kawasan industri. Tito memaparkan kekhawatiran daerah lumbung padi yang terikat aturan ketat Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) namun tidak mendapatkan imbal hasil ekonomi yang setara dengan daerah industri.
Tito mengusulkan adanya terobosan fiskal berupa mekanisme subsidi atau kompensasi antarprovinsi, di mana daerah konsumen yang minim lahan pertanian menyubsidi daerah agraris yang mempertahankan sawahnya dari alih fungsi.
“Masalahnya ada daerah-daerah yang mau dia jadi konsumtif, jadi konsumen. Mereka mengharapkan ada sesuatu. Jangan mereka mempertahankan sawah, lahannya untuk sawah, tapi kemudian tidak diubah, di-convert menjadi kawasan komersial, baik perumahan ataupun industri, tapi mereka tidak dapat apa-apa. Nah, ini perlu mungkin mencari kalkulasi bagaimana mekanisme kompensasi dari daerah yang konsumtif kepada daerah yang produktif. Atau ada terobosan lain tadi, boleh menyampaikan tadi karena bisa saja kompensasi antarprovinsi,” papar Tito.
Instruksi Terobos Lahan Karhutla
Selain membedah tata ruang dan konflik agraria jangka panjang, Mendagri Tito juga menyoroti hambatan penanganan darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih dibebani sekat birokrasi perizinan lahan konsesi. Tito mengaku geram mendengar laporan petugas pemadam kebakaran di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan yang harus meminta izin pemilik lahan swasta sebelum memadamkan api.
Mantan Kapolri itu menegaskan bahwa regulasi kebencanaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah memberikan kewenangan diskresi mutlak bagi petugas lapangan dalam situasi genting.
“Namanya bencana darurat, setahu saya undang-undang bencana, yang di situ menyatakan bahwa dalam keadaan darurat, kita berlaku diskresi apa saja untuk mengerti, mencegah, atau menghentikan bencana itu. Jadi kalau terjadi kebakaran, apa saja boleh terobos. Jangankan terobos, tanah pun, rumah pun boleh,” tegasnya.
“Jadi, dalam hal terjadi karhutla, kalau sudah terjadi kebakaran, petugas pemadaman enggak perlu minta izin. Justru yang menghalangi bisa ditangkap,” pungkas Tito.
