Penyekapan Karyawan di Senen: Said Iqbal Sebut Upah Korban di Bawah Standar

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dalam kasus penyekapan tiga karyawan percetakan Mauprint, Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.

Said mengatakan pihaknya akan mengecek status usaha Mauprint. Hal itu penting untuk melihat skema pengupahan yang berlaku.

“Saya ingin memeriksa apakah masuk kategori UMKM atau perusahaan menengah ke atas,” kata Said Iqbal di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7).

Menurut Said, ada banyak persoalan ketenagakerjaan yang ditemukan dalam kasus ini. Salah satunya terkait upah para korban yang dinilai sangat rendah.

“Kemudian juga upah yang diterima hanya Rp 500 ribu. Ya, kemudian juga lembur dan lain halnya tidak dibayarkan atau tidak diberikan, jam kerja yang tidak teratur. Dari sisi hukum ketenagakerjaannya juga banyak dilanggar, sangat melanggar,” terang Said Iqbal.

Ia menjelaskan, jika Mauprint masuk kategori UMKM, sistem pengupahan memang bisa berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Meski demikian, upah tetap harus memenuhi unsur kelayakan.

“Kalau dia UMKM memang upahnya berdasarkan kesepakatan, tapi biasanya upahnya tetap walaupun berdasarkan kesepakatan harus layak,” ujarnya.

Said Iqbal terkait penyekapan 3 karyawan percetakan mau print di Senen dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026). Foto: Rayyan/kumparan

Said juga membandingkan upah para korban dengan standar upah minimum di Jakarta yang saat ini mencapai Rp 5.729.876 per bulan. Menurut dia, nominal yang diterima korban bahkan jauh di bawah batas minimum yang wajar.

“Katakan kalau di daerah di luar Jakarta kan ada istilah UMP, UMK, biasanya dipakai UMP. Nah, di Jakarta kan cuma ada UMP, ya setidak-tidaknya minimal 50% atau 60% dari UMP Jakarta. Ini 50% aja tidak tercapai,” jelas Said.

Adapun dalam kasus ini 7 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah MML, AI, S, AYAL, NHJ, CML, dan II. Para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP.

Penyekapan itu dialami tiga korban, yakni Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Mereka diduga ditahan di lokasi kerja selama 21 hari setelah dituduh menggelapkan pelat percetakan bernilai ratusan juta rupiah.

Namun, hasil penyidikan sementara menunjukkan tuduhan pencurian tersebut belum terbukti dan justru diduga digunakan sebagai dalih untuk menekan para korban agar menyerahkan sejumlah uang.