Polda Metro Bongkar 3.809 Kasus Narkoba Sejak Januari, Sita 17,4 Ton Sabu-Ganja

Polda Metro Jaya menyita 17,45 ton narkotika dan obat keras berbahaya senilai sekitar Rp 1,007 triliun sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.
Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri, mengatakan dalam kurun waktu 6 bulan terdapat sebanyak 3.809 laporan polisi terkait narkotika dan obat keras berbahaya. Sebanyak 5.000 orang lebih ditetapkan sebagai tersangka.
"Selama periode Januari sampai dengan Juni 2026, Polda Metro Jaya beserta polres jajaran telah berhasil mengungkap 3.809 laporan polisi dengan total tersangka sebanyak 5.196 tersangka,” ujar Asep saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Dari jumlah tersebut terdapat 19 tersangka yang berperan sebagai produsen, selanjutnya ada 1.914 tersangka sebagai pengedar, dan 3.263 tersangka sebagai pengguna.
“Terhadap pengguna yang memenuhi ketentuan, dilakukan penanganan melalui mekanisme rehabilitasi medis dan sosial sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Asep.
Asep mengungkap, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai puluhan ton dengan nilai ekonomis lebih dari Rp1 triliun. Menurutnya, pengungkapan tersebut diperkirakan menyelamatkan jutaan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Polda Metro Jaya mencapai 17,45 ton senilai kurang lebih Rp 1,7 triliun. Apabila dikonversikan, diperkirakan telah mencegah potensi penyalahgunaan yang mengancam jiwa sekitar 15,9 juta jiwa masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Bongkar Laboratorium Ketamine hingga Ekstasi
Selain penangkapan para pelaku, penyidik juga berhasil membongkar sejumlah fasilitas produksi narkoba.
“Kami juga mengungkap laboratorium ketamine dan juga carisoprodol dan ekstasi, dan selain itu peredaran sabu dalam jumlah besar, serta pengungkapan ganja lintas wilayah dan juga distribusi obat keras dalam jumlah yang sangat besar," katanya.
Selain menangani peredaran narkotika, penyidik juga melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil kejahatan narkoba.
"Selain itu kami juga melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotika. Langkah tersebut bertujuan untuk menghentikan sumber pembiayaan agar mereka tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk menjalankan kembali jaringan peredaran narkoba," ujar Kapolda.
Pengungkapan itu dilakukan secara masif oleh Polda Metro Jaya selama Januari hingga Juni 2026. Kapolda mengatakan hal ini merupakan komitmen dalam mendukung program Astra Cita Presiden Prabowo Subianto.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, menjelaskan pengungkapan sejumlah laboratorium yang dilakukan.
Yang pertama adalah lab produksi etomidate di tiga lokasi dengan delapan tersangka. Para pelaku menyamarkan apartemen tempat tinggal sebagai tempat produksi dan penyimpanan prekursor.
“Narkotika golongan II jenis etomidate ini saat ini merupakan fenomena yang sangat digandrungi oleh remaja perkotaan, khususnya pecandu atau pemakai narkoba, karena memang penggunaannya mudah, tidak terlihat, dapat disamarkan sebagaimana juga penggunaan rokok-rokok elektrik lainnya,” kata Ahmad.
Lab kedua adalah produksi karisoprodol atau pil jin di dua lokasi yakni Semarang dan Jakarta dengan empat tersangka. Pelaku kali ini menggunakan tempat yang jauh dari kecurigaan warga.
“Modus operandi pelaku dalam memproduksi narkotika jenis karisoprodol, yaitu dengan menyamarkan gudang pakan ternak sebagai tempat untuk memproduksi dan menyimpan prekursor narkotika, sehingga tidak dicurigai oleh warga setempat,” kata Ahmad.
Lab ketiga adalah produksi ekstasi oleh jaringan Cina di satu lokasi di Jakarta dengan dua tersangka bermodus serupa dengan lab etomidate.
“Modus operandi para pelaku menyamarkan apartemen tempat tinggal di salah satu apartemen di Jakarta dijadikan tempat untuk memproduksi dan penyimpanan prekursor atau bahan baku pembuatan narkotika,” ujar Ahmad.
Usut Kasus TPPU
Polda Metro Jaya juga mengusut dua kasus tindak pidana pencucian uang dari kejahatan narkotika. Ahmad menjelaskan tujuan penyitaan aset para tersangka.
“Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menyidik dua kasus tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal peredaran gelap narkotika, dengan menyita semua aset yang terkait dengan tindak pidana dengan tujuan untuk memiskinkan para bandar, pengedar, kurir, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan lagi secara finansial untuk berbisnis narkoba,” kata Ahmad.
Dari tersangka AA yang kedapatan membawa 1 kilogram sabu, penyidik menyita tiga unit apartemen senilai Rp2 miliar, uang tunai Rp1 miliar, dan satu unit mobil Alphard. Dari tersangka JI yang membawa 116 kilogram sabu dan 90.000 butir ekstasi, penyidik menyita 20 surat bukti kepemilikan tanah seluas 28 hektare senilai Rp5 miliar dan tiga ruko senilai Rp3 miliar.
Ahmad juga mengungkap sejumlah alasan sindikat ini memilih apartemen sebagai lokasi laboratorium pembuatan etomidate.
"Memang apartemen ini kita ketahui adalah sebagai tempat tinggal dengan banyak kesibukannya, sehingga memang dimanfaatkan oleh khususnya warga negara asing itu sebagai tempat untuk memproduksi etomidate dan juga penyimpanan alat-peralatan serta prekursor narkotikanya. Mengapa? Karena di apartemen itu tidak ada kecurigaan dari warga sebelahan, karena sibuk dengan kegiatan sehari-harinya masing-masing," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pengungkapan ini mencakup berbagai jenis narkotika dan obat keras berbahaya, antara lain:
Obat keras berbahaya sebanyak 13,42 ton atau 53.709.892 butir
Prekursor karisoprodol sebanyak 2,587 ton
Pil karisoprodol (pil jin/pil koplo) sebanyak 314.000 butir atau 104 kilogram
Ganja seberat 355,69 kilogram
Sabu seberat 197,50 kilogram
Etomidate dalam bentuk cartridge vape sebanyak 16.956 pcs
Serbuk etomidate sebanyak 33,88 kilogram
Serbuk ekstasi sebanyak 19,78 kilogram
Ekstasi sebanyak 29.289 butir
Ketamin sebanyak 16,80 kilogram
Tembakau sintetis (tembakau gorila) sebanyak 10,66 kilogram
Happy water sebanyak 5,37 kilogram
Cairan bibit sintetis sebanyak 5,29 kilogram
Cairan THC sebanyak 2,66 kilogram
Happy five sebanyak 5.208 butir
Kokain sebanyak 1,08 kilogram
Cairan MDMB-INACA sebanyak 306,91 gram
