Polda Metro Bongkar Sindikat Narkoba di Tambun, Bekasi, Sita Senpi & Airsoft Gun

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat peredaran narkotika di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap lima orang dan menyita sabu, ekstasi, cartridge vape yang diduga mengandung etomidate, serta empat pucuk senjata yang terdiri dari dua senjata api dan dua airsoft gun.
Kelima pelaku berinisial RAH (41), NAS (19), MF (28), AN (27), dan RM (24). Mereka diamankan pada Rabu (2/9).
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Ardyan Yudo Setyantono mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Tambun Selatan.
"Pengungkapan ini bermulai dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi," kata Ardyan dalam keterangan yang diterima kumparan pada Kamis (10/9).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan RAH dan NAS di depan sebuah minimarket di wilayah Tambun Selatan.
Dari penggeledahan, polisi menemukan sabu, senjata api dan airsoft gun beserta amunisinya.
" Pada TKP pertama, kami berhasil mengamankan dua orang pria berinisial RAH (41) dan NAS (19) serta mengamankan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu seberat 7,32 gram. Selain narkotika, dalam proses pengamanan tersebut kami juga mengamankan senjata api dan airsoft gun beserta amunisinya," ujarnya.
Dari pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari MF. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah MF yang masih berada di wilayah Tambun Selatan.
Di lokasi kedua, polisi mengamankan MF, AN, dan RM. Ketiganya ditemukan sedang menggunakan sabu bersama-sama. Polisi kemudian menggeledah rumah tersebut.
"Hasil penggeledahan di rumah tersebut, Polisi kembali menemukan barang bukti sabu seberat 15,19 gram, 7 butir ekstasi, 1 pcs cartridge etomidate, satu pucuk senjata api, serta satu unit air soft gun berikut pelurunya," jelas Ardyan.
"Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti berupa 22,51 gram sabu, 7 butir ekstasi, 1 pcs cartridge etomidate, delapan alat hisap atau bong, 2 pucuk senjata api, 2 air soft gun, 16 butir peluru tajam, dua botol peluru airsoft gun, serta 9 unit telepon seluler," tambahnya.
Ardyan mengatakan keberadaan senjata dan amunisi dalam perkara narkotika menjadi perhatian polisi. Penyidik masih mendalami keterkaitan senjata tersebut dengan jaringan peredaran narkotika.
"Saat ini kami Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sedang mendalami secara serius apakah senjata tersebut hanya terkait dengan kepemilikan pribadi ataupun keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, perlindungan jaringan, maupun kemungkinan tindak pidana lainnya," ujar dia.
Kelima pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
