Polda Metro Ungkap Jaringan Curanmor Jakarta-Lampung, Sita 2 Senjata Api Rakitan

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga melibatkan jaringan Jakarta-Lampung. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta delapan butir peluru tajam.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan mengatakan, polisi menangkap tersangka berinisial DAY (28) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada 28 September 2026.
“Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus curat dengan disertai kepemilikan senjata api rakitan di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Imron di Polda Metro Jaya, Selasa (13/10).
Kasus ini bermula dari pencurian sepeda motor Honda Vario di depan warung Soto Boyolali, Jalan Raya Jatiwangi, Cikarang Barat, pada 1 September 2026. Tersangka diduga beraksi bersama seorang rekannya yang kini masih buron.
“Tersangka bersama seorang rekannya yang saat ini masih DPO, diduga melakukan pencurian menggunakan kunci letter T dan anak kunci yang telah dimodifikasi,” ujarnya.
Selain di Bekasi, pelaku diduga melakukan pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jakarta.
Polisi turut menyita satu selongsong peluru, kunci letter T, dan sejumlah barang bukti lainnya. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak.
“Penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP terkait curat dan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak dengan ancaman pidana 7 tahun dan 15 tahun penjara,” ujarnya.
Imron mengatakan, polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu rekan tersangka yang belum tertangkap.
