Warga Bantul Tertipu Penggandaan Uang, 5 Ribu Dolar AS Lebih Raib

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dang Dolar AS. Foto: Antara/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Dang Dolar AS. Foto: Antara/Puspa Perwitasari

Seorang warga Bantul berinisial BA (36) jadi korban penipuan bermodus penggandaan uang. Korban mengalami kerugian lebih dari 5.555 dolar AS atau Rp 100 juta dari penipuan ini.

Polisi kemudian mengusut kasus ini dan mengamankan seorang berinisial SN (56).

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan peristiwa penipuan terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di wilayah Mayungan Salakan, Kalurahan Potorono, Banguntapan.

Mulanya, korban dihubungi pelaku dengan menunjukkan foto dan video sejumlah uang. Komunikasi itu dilakukan untuk meyakinkan korban soal penggandaan uang.

"Korban kemudian diajak bertemu di rumah seorang saksi. Korban kemudian menyerahkan uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat senilai kurang lebih Rp 100 juta," kata Rita, Sabtu (18/7).

Uang dolar AS yang diserahkan yakni 55 lembar pecahan 100 dolar AS, satu lembar pecahan 50 dolar AS, dan satu lembar pecahan 5 dolar AS.

"Setelah uang diterima, korban diminta menunggu di luar rumah. Namun, pelaku justru membawa kabur seluruh uang tersebut dan tidak kembali," katanya.

Setelah mendapatkan laporan, polisi kemudian menangkap pelaku di wilayah Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta.

Sejumlah barang bukti juga diamankan antara lain amplop money changer beserta kuitansi penukaran uang, amplop berisi potongan kertas cokelat yang diduga digunakan sebagai bagian dari modus penipuan, satu unit sepeda motor Honda PCX, helm, jaket, STNK kendaraan, serta uang tunai sebesar Rp 800 ribu.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan serta menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum," kata Rita.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan.