Pasukan Pengawal Ambulans, Legal atau Ilegal?

Fachrur Rajabani Ridwan
Guru Bahasa Indonesia di SMPN 7 Depok.
Konten dari Pengguna
6 Desember 2020 6:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fachrur Rajabani Ridwan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar Mobil Ambulans. Sumber: Google.
zoom-in-whitePerbesar
Gambar Mobil Ambulans. Sumber: Google.
ADVERTISEMENT
Ambulans merupakan kendaraan pengangkut peralatan medis yang digunakan sebagai alat evakuasi terhadap korban kecelakaan, pasien sakit, atau pembawa jenazah. Ambulans juga merupakan salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas ketika sedang beroperasi di jalanan. Tepat pada urutan kedua setelah pemadam kebakaran, ambulans berhak untuk mendapatkan keutamaan dalam penggunaan jalan tak terkecuali saat arus lalu lintas sedang padat. Sebab, jika ambulans tidak mendapat prirotas di jalan, tentu ini dapat menjadi perkara besar karena tak jarang nyawa seseorang menjadi taruhannya.
ADVERTISEMENT
Namun, pernahkah kamu melihat pasukan pengawal ambulans?
Sebagian besar kita pasti sudah pernah melihatnya. Pasukan pengawal tersebut biasa mengenakan rompi hijau, PDL, serta perlengkapan berkendara yang cukup lengkap, serta ditunjang dengan kendaraan beroda dua yang sudah mengalami modifikasi dengan beberapa penambahan fitur seperti sirine, klakson darurat, hingga lampu hazard. Pasukan pengawal ambulans ini disebut Indonesian Escourting Ambulance (IEA).
Tidak banyak masyarakat kita yang mengetahui nama dari pasukan pengawal ambulans ini. Meskipun demikian IEA mengemban misi mulia terutama dalam hal pengawalan ambulans yang lahir akibat ketidakpedulian masyarakat pengguna jalan terhadap status prioritas ambulans.
IEA sendiri memiliki sejarah yang cukup unik, di mana dulunya hanya merupakan sekumpulan orang-orang yang tergabung di dalam grup WhatsApp pada 3 Maret 2017 yang dibuat oleh bapak Nova Widyatmoko. Beberapa bulan kemudian, IEA mulai meluas hingga lebih dari sekadar forum. Melainkan hingga membuat acara kopdar perdana untuk para anggota domisili Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
Lalu, apakah status IEA ini Legal atau Ilegal?
Tercatat sejak 1 Oktober 2017 IEA resmi dideklarasikan sebagai organisasi sosial. Serta hingga saat ini, kurang lebih 80 kota/kabupaten resmi tergabung ke dalam keanggotaan Indonesia Escourting Ambulance (IEA). Dengan visi dan misi serta beberapa program kerja yang memfokuskan pada kegiatan rescue, dan peningkatan SDM dengan dibekali pelatihan-pelatihan untuk mengembangkan kemampuan dan potensi para anggota IEA itu sendiri.
Selain kegiatan escourting atau pengawalan pada ambulans, IEA juga kerap melakukan kegiatan pada bidang sosial lainnya seperti animal rescue, menyalurkan bantuan sosial, dan open donasi bagi korban bencana alam. Sehingga peran mereka sebagai organisasi sosial menjadi lebih kompleks.