TKD Dipangkas, Daerah Makin Bergantung ke Pusat

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Fakultas syariah dah hukum, Program studi Hukum Keluarga
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Fachry Ramadhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Selama 25 tahun terakhir, otonomi daerah selalu dijual dengan janji yang sama: daerah diberi kewenangan mengurus rumah tangganya sendiri. Tapi kewenangan tanpa uang hanyalah slogan. Dan itulah yang sedang diuji di sepanjang 2025-2026, ketika pemerintah pusat memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam jumlah yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Kasus ini menarik bukan cuma karena nilainya yang besar, tapi karena ia membongkar sisi paling rapuh dari konsep negara kesatuan yang terdesentralisasi: seberapa jauh daerah benar-benar "otonom" jika dompetnya masih bergantung penuh pada pusat?
Otonomi Daerah Tak Lepas dari Otonomi Fiskal
Dalam ilmu negara, desentralisasi tidak berhenti pada pembagian kewenangan administratif. Ada dimensi yang jauh lebih menentukan: desentralisasi fiskal, yaitu sejauh mana daerah diberi sumber daya keuangan yang memadai untuk menjalankan kewenangan yang telah diserahkan kepadanya. Tanpa itu, otonomi daerah hanya menjadi kewenangan di atas kertas daerah diberi tugas, tapi tidak diberi bekal untuk menjalankannya.
Karena itulah negara kesatuan seperti Indonesia mengatur mekanisme transfer keuangan dari pusat ke daerah, salah satunya lewat skema TKD yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Skema ini dirancang untuk menutup kesenjangan fiskal antardaerah, sekaligus menjaga agar daerah dengan kapasitas ekonomi lemah tetap bisa menyelenggarakan pelayanan publik dasar.
Studi Kasus: Guncangan Fiskal APBN 2026
Dalam Rancangan APBN 2026 yang diumumkan Agustus 2025, pemerintah awalnya mengusulkan anggaran TKD hanya sekitar Rp650 triliun anjlok sekitar seperempat dibanding proyeksi TKD 2025 yang mencapai Rp864,1 triliun. Setelah pembahasan lebih lanjut, angka final yang ditetapkan dalam APBN 2026 naik tipis menjadi sekitar Rp693 triliun. Namun angka ini tetap jauh di bawah alokasi TKD tahun-tahun sebelumnya yang sempat menyentuh kisaran Rp919 triliun, atau turun sekitar 24,7 persen secara keseluruhan.
Pemerintah punya dua alasan utama. Pertama, efisiensi anggaran nasional di tengah tekanan geopolitik dan harga minyak dunia. Kedua, alasan yang lebih tajam: pusat menilai penyerapan anggaran daerah selama ini belum optimal dan diwarnai penyelewengan, sehingga dana yang biasanya ditransfer langsung ke daerah kini sebagian dialihkan menjadi belanja kementerian dan lembaga yang dianggap lebih terkontrol.
Masalahnya, sebagian besar daerah di Indonesia jauh dari mandiri secara fiskal. Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menunjukkan sebanyak 298 dari sekitar 552 pemerintah daerah memiliki proporsi TKD di atas 80 persen terhadap total pendapatan APBD mereka. Hanya satu daerah yang porsi TKD-nya di bawah 20 persen. Lembaga pemantau otonomi daerah KPPOD bahkan mencatat sekitar 90 persen pemerintah daerah masih berkapasitas fiskal rendah dan sangat bergantung pada transfer pusat, sehingga pemangkasan ini berpotensi memicu apa yang disebut sebagai "turbulensi fiskal daerah."
Dampaknya sudah mulai terasa: belanja modal dan belanja operasional daerah tertekan, proyek infrastruktur lokal melambat, dan ada kekhawatiran daerah akan menaikkan pajak serta retribusi lokal untuk menambal kekurangan anggaran yang ujung-ujungnya membebani masyarakat di tingkat akar rumput.
Membaca Kasus Ini Lewat Kacamata Ilmu Negara
Kasus pemangkasan TKD 2026 menunjukkan dengan jelas prinsip dasar negara kesatuan: kewenangan boleh didesentralisasikan, tapi kontrol atas sumber daya keuangan pada akhirnya tetap berada di tangan pusat. Inilah yang membedakan negara kesatuan dari negara federal dalam federalisme, negara bagian umumnya punya basis pajak dan sumber pendapatan sendiri yang relatif independen dari pemerintah federal, sedangkan dalam negara kesatuan seperti Indonesia, keuangan daerah pada dasarnya tetap merupakan "pemberian" yang bisa diatur ulang besarannya oleh pusat kapan saja.
Fenomena ini juga memperlihatkan apa yang dalam kajian desentralisasi fiskal disebut sebagai fiscal dependency trap ketergantungan struktural daerah pada transfer pusat yang membuat daerah sulit membangun basis pendapatan asli sendiri (PAD). Ironisnya, ketergantungan ini justru merupakan hasil dari desain otonomi daerah itu sendiri: alih-alih mendorong kemandirian, skema transfer yang terus-menerus justru bisa melemahkan insentif daerah untuk menggali potensi pajak dan retribusi lokalnya.
Di sisi lain, argumen pusat bahwa pemangkasan diperlukan karena lemahnya akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah juga mencerminkan ketegangan klasik dalam ilmu negara antara local self-government (hak daerah mengurus dirinya sendiri) dan central oversight (pengawasan pusat demi tata kelola yang bersih). Pertanyaannya, sampai sejauh mana pengawasan pusat boleh berubah menjadi kontrol yang justru mengebiri esensi otonomi itu sendiri?
Pelajaran yang Bisa Dipetik
Kasus TKD 2026 adalah pengingat bahwa otonomi daerah tidak bisa dilihat semata dari sisi pembagian kewenangan administratif, tapi juga dari sisi keadilan fiskal antara pusat dan daerah. Sebuah negara kesatuan yang sehat idealnya menyeimbangkan kebutuhan efisiensi anggaran nasional dengan jaminan bahwa daerah, terutama yang kapasitas fiskalnya lemah, tetap punya ruang gerak untuk membangun dan melayani warganya.
Bagi pemerhati ilmu negara, tahun 2026 menjadi semacam laboratorium hidup untuk melihat: apakah negara kesatuan yang terdesentralisasi ini akan bergerak menuju kemandirian fiskal daerah yang sesungguhnya, atau justru kembali menebalkan bayang-bayang sentralisasi lewat jalur yang lebih halus lewat angka-angka di dokumen anggaran, bukan lewat pencabutan kewenangan secara terang-terangan.
