Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Pendidikan Konstitusi: Kunci Membangun Masyarakat Digital yang Demokratis
29 Maret 2025 12:06 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Fadhilla Aliya Ridwan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan negara demokrasi yang berlandaskan hukum, dimana konstitusi menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi merupakan sejumlah aturan atau ketentuan hukum tertulis dan tidak tertulis yang berlaku dalam suatu negara. Dalam konstitusi termuat nilai-nilai luhur, cita-cita bangsa, penyelenggaraan hukum serta hak dan kewajiban warga negara. Konstitusi menjadi acuan tertinggi bagi pembentukan perundang-undangan, serta menjadi tolak ukur bagi penyelenggaraan kekuasaan negara.
ADVERTISEMENT
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam cara berinteraksi, berkomunikasi dan mengakses informasi (Priyanka et al., n.d.). IPTEK banyak sekali memberikan manfaat untuk kehidupan berbangsa dan bernegara, semua dapat diakses dengan mudah dan informasi semakin cepat untuk didapatkan. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya IPTEK yang semakin maju, dapat memberikan tantangan bagi Indonesia dalam menjaga keberlangsungan penyelenggaraan konstitusi. Tantangan tersebut seperti penyebaran informasi palsu (hoaks), ujaran kebencian, pelanggaran privasi, dan lainnya yang dapat mengancam nilai-nilai konstitusi di Indonesia ini (Elizamiharti & Nelfira, 2023).
Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami hak-hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara dalam bingkai konstitusi, yang merupakan dasar hukum negara. Konstitusi mengatur berbagai hak dasar warga negara, mulai dari hak asasi manusia, hak kebebasan berpendapat, hak atas pendidikan hingga perlindungan terhadap privasi dan kebebasan individu (Konstitusi Di Era Digital Rasji et al., 2023). Tanpa pemahaman yang baik mengenai konstitusi, masyarakat cenderung kurang menyadari batasan-batasan yang ada dalam kebebasan mereka, yang dapat beresiko menimbulkan masalah, seperti penyalahgunaan informasi, pelanggaran privasi, atau bahkan tindakan yang merusak demokrasi dan hukum negara.
ADVERTISEMENT
Dari hal di atas, pendidikan konstitusi menjadi sangat penting untuk menghadapi tantangan-tantangan yang muncul dari adanya perkembangan IPTEK. Dengan mengetahui dan memahami konstitusi, masyarakat akan lebih cerdas, lebih kritis dalam menyaring informasi, lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan lebih sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Pendidikan konstitusi juga membantu masyarakat untuk memahami bagaimana penyelenggaraan kehidupan bernegara, bagaimana hukum dibuat dan bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi.
Pendidikan konstitusi tidak hanya penting bagi generasi muda, tetapi juga bagi seluruh lapisan masyarakat. Di era digital ini, setiap orang memiliki akses informasi dan dapat berperan aktif dalam ruang publik. Oleh karena itu, penting bagi setiap masyarakat untuk memiliki pemahaman yang baik tentang konstitusi agar dapat berkontribusi dengan benar bagi bangsa dan negara (Rizka Wulandari et al., 2023).
ADVERTISEMENT
Meningkatkan pengetahuan konstitusi di tengah berkembangnya IPTEK adalah tantangan yang memerlukan pendekatan yang efektif dan adaptif. Dengan melihat teknologi digital yang semakin melekat dalam kehidupan sehari-hari, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk memastikan bahwa pendidikan konstitusi dapat tersebar luas dan diterima dengan baik oleh masyarakat. Berikut adalah beberapa cara untuk meningkatkan pendidikan konstitusi bagi masyarakat di era digital ini:
1. Integrasi Pendidikan Konstitusi dalam Kurikulum Pendidikan
Dengan mengintegrasikan pendidikan konstitusi dalam kurikulum dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, materi yang berkaitan tentang hak asasi manusia, hukum dasar negara, prinsip-prinsip demokrasi, etika komunikasi dalam sosial media dan penerapannya di era digital. Hal ini akan membekali masyarakat dan generasi muda dengan pengetahuan untuk dapat memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, hukum dasar, prinsip demokrasi dan etika yang ada di negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
2. Penggunaan Media Sosial Untuk Edukasi
Dengan tingginya tingkat penggunaan media sosial di kalangan masyarakat, terutama generasi muda, platform seperti WhatsApp, Instagram, Twitter, YouTube, dan TikTok bisa dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi tentang konstitusi secara interaktif dan menarik. Misal dengan membuat video pendek yang menjelaskan hak-hak dasar dalam konstitusi, apa saja prinsip demokrasi ataupun hal lain yang berkaitan dengan konstitusi. Dalam hal ini, influencer atau tokoh publik yang memiliki banyak pengikut, untuk memberikan penjelasan bagaimana pentingnya pendidikan konstitusi agar menarik perhatian lebih banyak orang.
3. Seminar dan Workshop Publik
Dengan menyelenggarakan seminar atau diskusi publik yang melibatkan ahli hukum, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari berbagai institusi pemerintahan. Acara ini dapat membahas dan menjelaskan berbagai topik terkait dengan konstitusi, hak-hak dan kewajiban warga negara, memberikan informasi terkait hukum dalam penggunaan teknologi seperti Undang-Undang yang mengatur tentang perlindungan data pribadi, hak cipta, dan kebebasan berpendapat, serta informasi mengenai tantangan hukum yang muncul akibat dari perkembangan IPTEK.
ADVERTISEMENT
Workshop dapat diselenggarakan dengan berfokus pada pemahaman hak-hak konstitusional di era digital, seperti perlindungan data pribadi, kebebasan berpendapat, etika dalam berkomunikasi dengan teknologi, serta hal lain yang berkaitan dengan konstitusi. Dalam hal ini, perlindungan data pribadi di Indonesia telah diatur dalam peraturan khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam pasal 1 UU Nomor 27 tersebut data pribadi didefinisikan sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik (Subekti et al., 2023).
4. Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Proses Demokrasi
Dengan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya partisipasi dalam pemilu dan hak suara mereka sebagai bagian dari kewajiban konstitusional. Pemahaman tentang bagaimana proses demokrasi bekerja. Kemudian membantu masyarakat memahami bagaimana mereka bisa menggunakan teknologi untuk terlibat dalam proses politik seperti melalui forum diskusi online atau media sosial sebagai sarana untuk menyuarakan pendapat.
ADVERTISEMENT
5. Menyediakan Materi Konstitusi yang Mudah Diakses
Dengan membuat materi edukasi yang mudah dipahami oleh masyarakat umum, dengan bahasa yang sederhana dan contoh yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Dapat menggunakan buku atau panduan praktis seperti brosur, pamflet, yang membahas tentang hak dan kewajiban dalam konstitusi, hukum dan etika yang berada di Indonesia dengan pendekatan yang langsung berfokus pada kehidupan sehari-hari di era digital.
Peningkatan pendidikan konstitusi di tengah perkembangan IPTEK adalah sebuah upaya yang memerlukan kerjasama antara pemerintah, lembaga pendidikan masyarakat, dan teknologi. Dengan memanfaatkan teknologi yang ada dan mengintegrasikan pendidikan konstitusi ke dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat dapat memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai hak dan kewajiban mereka, hukum di negara Indonesia, prinsip demokrasi, etika yang ada di Indonesia serta pengaruh teknologi dalam kehidupan. Oleh karena itu, masyarakat, pemerintah dan seluruh lapisan warga negara Indonesia akan sadar dan bertanggung jawab serta berpartisipasi aktif dalam penegakkan demokrasi untuk menjaga keseimbangan dalam konstitusi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Daftar Pustaka
Elizamiharti, E., & Nelfira, N. (2023). Demokrasi Di Era Digital: Tantangan Dan Peluang Dalam Partisipasi Politik. Jurnal Riset Multidisiplin Dan Inovasi Teknologi, 2(01), 61–72. https://doi.org/10.59653/jimat.v2i01.342
Konstitusi Di Era Digital Rasji, P., Avianti, G., & Edward, K. (2023). Dinamika Konstitusi Dan Perubahan Hukum Tata Negara Sebuah Tinjauan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(18), 626–634. https://doi.org/10.5281/zenodo.8323040
Priyanka, M., Nathatrya, A., Salsa Bella, A., Aproditya, A. A., Wafa, M. A., & Ghozali, I. (n.d.). Challenges and Opportunities of Citizenship Education in the Digital Age Tantangan dan Peluang Pendidikan Kewarganegaraan di Era Digital. 1(3). https://doi.org/10.3342/jkepmas.v1i3.119
Rizka Wulandari, Z., Azzahra, N., Wulandari, P., Santoso, G., & Muhammadiyah Jakarta, U. (2023). Memperkuat Jiwa Kewarganegaraan di Era Digital dengan Pendidikan Kewarganegaraan yang Komprehensif (Vol. 02, Issue 02).
ADVERTISEMENT
Subekti, N., Handayani, I. G. A. K. R., & Hidayat, A. (2023). Konstitusionalisme Digital di Indonesia. Peradaban Journal of Law and Society, 2(1), 1–22. https://doi.org/10.59001/pjls.v2i1.74