Konten dari Pengguna

Coretax Bikin Pusing? Tunjuk Staf Sendiri Kok Harus Lewat Birokrasi SKT

Muhammad Fadhlansyah Nasution

Muhammad Fadhlansyah Nasution

ASN Kementerian Keuangan

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Fadhlansyah Nasution tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi ruangan kerja. Gemini AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ruangan kerja. Gemini AI

Lanskap sistem administrasi perpajakan di Indonesia tengah mengalami transformasi berskala masif dengan hadirnya Core Tax Administration System (Coretax). Di atas kertas, lompatan teknologi digital ini menjanjikan efisiensi pelayanan. Namun di lapangan masa transisi, para pemilik usaha kerap dihadapkan pada dinamika administratif baru, khususnya ketika hendak mendelegasikan wewenang akses aplikasi Coretax kepada staf akuntansi internal perusahaan. Mengapa menunjuk staf sendiri kini terasa harus melewati prosedur perizinan yang berlapis?

Transformasi Aturan Kuasa Wajib Pajak di Era Coretax

Akar dari dinamika ini bermula dari perombakan arsitektur regulasi perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) dan PMK 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026). Pada rezim aturan sebelumnya, karyawan Wajib Pajak mendapat pengecualian khusus untuk dapat menjadi kuasa hukum perusahaannya tanpa syarat yang terlalu kaku. Kini, melalui reformasi tersebut, status karyawan telah dilebur dan disetarakan ke dalam kategori "Pihak Lain".

Konsekuensi dari perubahan tata kelola ini cukup fundamental. Staf internal perusahaan kini diwajibkan untuk lulus Uji Kompetensi yang diselenggarakan secara independen oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Ujian ini menjadi pintu masuk utama (single-door policy) untuk mendapatkan Surat Keterangan Kompetensi (SKK).

Birokrasi SKT: Antara Kepatuhan dan Keamanan

Memiliki SKK ternyata merupakan tahapan awal. Untuk dapat beroperasi dan menembus portal ekosistem Coretax, sistem algoritma yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengharuskan para staf internal ini untuk melakukan input data legitimasi kedua, yakni verifikasi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Bagi entitas Pihak Lain, kepemilikan SKT menjadi kriteria mutlak agar profil mereka dapat terafiliasi dengan profil digital Wajib Pajak.

Bagi sebagian pelaku usaha, penambahan etape birokrasi ini dipandang berpotensi mendongkrak biaya kepatuhan pajak (compliance cost). Sebagai contoh, entitas Penanaman Modal Asing (PMA) kini harus mengalokasikan sumber daya ekstra agar staf internalnya mampu lulus Uji Kompetensi Tingkat C, yang memungkinkannya sah secara hukum mewakili perusahaan. Di sisi lain, instrumen SKT ini sebenarnya digagas oleh DJP sebagai digital token esensial untuk menjaga integritas keamanan siber (cyber security) dari potensi peretasan atau akses pihak yang tidak berwenang terhadap Buku Besar Wajib Pajak.

Momentum Upskilling: Wujudkan Kepatuhan Bisnis yang Tangguh

Di balik dinamika penyesuaian administratif ini, mari kita ubah sudut pandang kita sebagai pelaku bisnis. Transformasi regulasi ini sejatinya adalah bentuk perlindungan proaktif dari negara. Narasi utama yang diusung oleh pemerintah melalui PMK 55/2026 berfokus pada upaya standardisasi profesi, peningkatan kompetensi, dan perlindungan Wajib Pajak dari risiko malapraktik. SKT berfungsi sebagai benteng pelindung berlapis agar kerahasiaan data finansial perusahaan Anda hanya dikelola oleh tangan-tangan profesional yang kredibilitasnya telah teruji oleh BPPK.

Bagi pelaku usaha, birokrasi ini bukanlah sebuah hambatan, melainkan momentum emas untuk berinvestasi pada peningkatan kapasitas (upskilling) tim internal. Dengan memfasilitasi staf Anda untuk meraih SKK dan SKT, perusahaan tidak hanya sedang mematuhi aturan negara, tetapi juga tengah membangun fondasi tata kelola bisnis yang jauh lebih profesional, terpercaya, dan siap melesat secara berkelanjutan di era keemasan Coretax.