Konten dari Pengguna

Drama Split Bill Keluarga & Runtuhnya Ilusi 'Akun Bodong' Pajak

Muhammad Fadhlansyah Nasution

Muhammad Fadhlansyah Nasution

ASN Kementerian Keuangan

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Fadhlansyah Nasution tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Coretax Membantu Wajib Pajak Untuk Lebih Tertib Dalam Pembukuan. Ilustrasi: Gemini AI Generated Image
zoom-in-whitePerbesar
Coretax Membantu Wajib Pajak Untuk Lebih Tertib Dalam Pembukuan. Ilustrasi: Gemini AI Generated Image

Anak muda zaman sekarang pasti sudah tidak asing dengan istilah split bill. Selesai nongkrong cantik di kafe estetis, tibalah momen krusial yang menguji kekompakan: membagi total tagihan agar adil dan tidak ada satu orang pun yang tekor. Di dunia digital, taktik menyembunyikan identitas asli atau memecah eksistensi juga lumrah terjadi melalui pembuatan second account alias akun bodong. Namun, apa jadinya jika romansa split bill dan taktik akun bodong ini justru diadaptasi ke dalam strategi perpajakan?

​Banyak pelaku usaha menengah yang mencoba kreatif secara keliru. Demi menghindari batas peredaran bruto (omzet) Rp4,8 miliar per tahun—yang merupakan ambang batas untuk menikmati fasilitas tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen—mereka mendirikan barisan Perseroan Perorangan baru. Seolah belum cukup, taktik pemecahan omzet (firm splitting) ini juga merambah ranah domestik dengan sengaja memisahkan NPWP suami-istri.

​Tujuannya satu: memecah penghasilan ke dalam cangkang-cangkang administratif kecil agar masing-masing terlihat seperti bisnis mikro yang berhak mendapatkan diskon tarif dari negara. Mereka mengira telah berhasil menciptakan "akun bodong" fiskal yang aman dari radar otoritas.

Regulasi Anti-Penghindaran Pajak dan Agregasi Omzet UMKM

​Ilusi kenyamanan tersebut kini resmi runtuh. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang menyempurnakan PP Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menegakkan keadilan horizontal di dunia usaha. Senjata utamanya termaktub dengan sangat benderang dalam Pasal 58 tentang agregasi omzet berbasis prinsip substance over form—sebuah doktrin hukum yang menempatkan realitas ekonomi di atas cangkang administratif formal.

​Berdasarkan regulasi terbaru ini, besarnya peredaran bruto kini didefinisikan sebagai jumlah keseluruhan omzet dari kegiatan usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam satu tahun, baik yang bersifat final maupun non-final, termasuk penghasilan dari luar negeri. Bagi entitas keluarga, aturannya jauh lebih radikal. Jika suami-istri memilih pemisahan harta atau sang istri menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri, penentuan ambang batas Rp4,8 miliar wajib didasarkan pada penggabungan total omzet suami, omzet istri, ditambah seluruh omzet dari berbagai Perseroan Perorangan yang mereka dirikan.

​Artinya, strategi memecah-mecah omzet keluarga layaknya split bill saat makan malam kini tidak akan mengubah kenyataan bahwa secara substansi ekonomi, Anda adalah satu kesatuan bisnis skala menengah yang sudah matang.

Cara Kerja Radar Coretax Membaca Algoritma Pendapatan Bisnis

​Bagaimana negara bisa tahu? Di sinilah peran krusial dari modernisasi teknologi perpajakan. Mulai awal tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengoperasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau yang lebih populer dikenal sebagai Coretax Administration System (CTAS).

​Coretax bukanlah sekadar basis data pasif, melainkan sebuah sistem radar canggih yang dilengkapi otomatisasi dan integrasi data tingkat tinggi dalam satu portal tunggal. Sistem ini mampu menarik data dari berbagai pihak ketiga secara real-time, memetakan hubungan kepemilikan antar-entitas, hingga membaca keseluruhan jaringan pendapatan sebuah keluarga secara substantif.

​Begitu sistem mengendus adanya kesamaan pengendali, aliran modal yang terafiliasi, atau kesamaan jenis jasa pada beberapa Perseroan Perorangan yang didirikan oleh individu yang sama atau pasangannya, radar Coretax akan langsung menggabungkannya secara otomatis dalam satu perhitungan agregat.

​Upaya menyembunyikan omzet di balik "akun bodong" fiskal akan langsung terdeteksi tanpa perlu menunggu proses pemeriksaan yang melelahkan. Sistem pintar ini mengoreksi status fasilitas Anda sejak awal.

Fokus Skala Bisnis yang Sehat daripada Skema Penghindaran Pajak

​Melihat ketatnya sistem perlindungan basis pajak ini, memecah-mecah omzet demi mengejar subsidi tarif nol koma lima persen adalah strategi usang yang menguras energi. Alih-alih menghabiskan waktu, biaya, dan pikiran untuk mendesain skema penghindaran pajak yang rumit—yang pada akhirnya pasti akan terkoreksi otomatis oleh sistem—jauh lebih bijak jika para pengusaha mengalihkan fokus mereka pada hal-hal yang lebih produktif.

​Gunakan energi Anda untuk berkolaborasi, memperkuat manajemen internal, meningkatkan kualitas produk, dan memperbesar skala bisnis utama agar tumbuh sehat dan berkelanjutan. Menyelenggarakan pembukuan yang tertib dan transparan bukanlah sebuah musibah, melainkan sebuah batu loncatan. Bisnis yang memiliki laporan keuangan rapi akan jauh lebih mudah menarik kepercayaan investor kakap, mendapatkan pembiayaan perbankan, dan melakukan ekspansi yang lebih masif.

​Negara pun hadir melalui pendekatan yang humanis dan empati struktural, memberikan masa transisi yang berkeadilan agar pelaku usaha dapat melakukan konsolidasi internal dengan nyaman. Mari hentikan drama split bill fiskal ini. Saatnya melangkah maju, menumbuhkan bisnis secara jujur, dan bersama-sama memperkokoh ketahanan ekonomi Indonesia.