Meluruskan Miskonsepsi SE-8/PJ/2026: Gotong Royong dan Integritas Pajak

ASN Kementerian Keuangan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Muhammad Fadhlansyah Nasution tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dinamika informasi di era digital bergerak dengan kecepatan yang terkadang melampaui kejernihan nalar itu sendiri. Cukup lempar sebuah narasi setengah matang ke ruang publik, maka gelombang keresahan pun seketika tercipta. Inilah yang sempat kita saksikan beberapa waktu lalu ketika pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait koordinasi informasi dengan aparat kewilayahan diangkat dengan bumbu sensasi yang keliru. Padahal, jika kita mau menelaah esensi yang sesungguhnya—sebagaimana tertuang dalam pemutakhiran aturan lewat SE-8/PJ/2026—kebijakan tersebut sama sekali jauh dari kesan menakutkan yang sempat beredar di linimasa.
Sebagai bangsa yang besar, sudah sepatutnya kita menyaring setiap informasi dengan kepala dingin. Miskonsepsi yang telanjur meluas perlu segera diluruskan, agar niat baik di balik sebuah kebijakan strategis tidak terjebak dalam distorsi yang merugikan masyarakat luas.
Menjernihkan Fakta: Menempatkan Peran Aparat pada Porsi yang Tepat
Langkah krusial pertama dalam meredam kepanikan adalah dengan kembali pada fakta objektif. Narasi liar yang sempat beredar di media sosial seolah-olah menempatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai algojo pajak yang turun ke jalan untuk memeriksa, menindak, atau bahkan memungut pajak warga secara langsung adalah sebuah hoaks telak yang harus dibongkar.
Otoritas pajak telah menegaskan secara transparan bahwa aparat kewilayahan dan perangkat desa sama sekali tidak memiliki kewenangan teknis di ranah operasional perpajakan. Mereka bukan pemeriksa, bukan juru sita, dan bukan pula pemungut pajak.
Lalu, di mana letak substansi koordinasi tersebut? Kehadiran mereka murni berfungsi sebagai mitra pendukung pengamanan dan penunjuk arah bagi petugas pajak saat harus melakukan kunjungan lapangan di wilayah-wilayah tertentu—misalnya karena kendala geografis, pemetaan rute yang belum familiar, atau pertimbangan keamanan dasar. Sinergi ini hadir semata-mata untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan petugas dalam menjalankan mandat undang-undang, dengan tetap menghormati tata krama serta kearifan lokal setempat.
Menjaga Integritas Lewat Pendekatan yang Membumi
Pajak, pada hakikatnya, bukanlah instrumen penindasan. Ia adalah wujud nyata dari jiwa gotong royong modern. Dari setiap rupiah yang dihimpun secara kolektif oleh negara, roda pembangunan digerakkan—mulai dari penyediaan fasilitas kesehatan yang layak, pembangunan infrastruktur di perdesaan, hingga ruang-ruang kelas tempat anak-anak kita menimba ilmu.
Namun, membangun kesadaran kolektif ini tentu tidak bisa dilakukan dari balik meja kerja di perkotaan saja. Dibutuhkan pendekatan yang membumi, merangkul, dan menyentuh denyut nadi masyarakat hingga ke akar rumput.
Ketika petugas pajak mendatangi wajib pajak dengan didampingi perangkat desa atau aparat setempat, suasana yang terbangun bukanlah ketegangan, melainkan silaturahmi. Ada ruang dialog yang hangat di sana. Warga dapat menyampaikan uneg-uneg atau kendala usahanya secara terbuka, sementara petugas dapat memberikan edukasi dengan bahasa yang santun dan mudah dipahami. Pendekatan humanis inilah yang menumbuhkan rasa saling percaya (trust) antara negara dan warganya.
Merawat Optimisme dan Gotong Royong dari Desa
Kepatuhan pajak yang sejati (voluntary compliance) tidak akan pernah bisa dipaksakan melalui rasa takut atau tekanan eksternal. Ia tumbuh subur dari rasa memiliki (sense of belonging) yang tulus terhadap kemajuan ibu pertiwi, serta pemahaman bahwa apa yang kita bayarkan akan kembali lagi untuk kesejahteraan bersama.
Mari kita pandang pemutakhiran pedoman ini dengan kacamata positif dan optimis. Sinergi lintas instansi di tingkat tapak adalah bukti bahwa negara hadir secara utuh—tidak hanya membawa sistem digital yang canggih di pusat, tetapi juga merangkul kehangatan sosial di daerah.
Dengan meluruskan segala misinformasi yang ada, mari kita rawat bersama rumah besar perpajakan ini. Sebab pada akhirnya, integritas dan kepatuhan pajak yang kokoh hanya bisa dijaga jika kita melangkah bersama, bergandengan tangan, dari akar rumput hingga puncak pencapaian bangsa.
