Konten dari Pengguna

Membaca Derita Petani Gurem: Pajak Hadir Memeluk Kesejahteraan di Hari Tani

Muhammad Fadhlansyah Nasution

Muhammad Fadhlansyah Nasution

ASN Kementerian Keuangan

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Fadhlansyah Nasution tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pajak Hadir Memeluk Kesejahteraan di Hari Tani. Ilustrasi: Gemini AI
zoom-in-whitePerbesar
Pajak Hadir Memeluk Kesejahteraan di Hari Tani. Ilustrasi: Gemini AI

Bagi sebagian besar dari kita, tanggal 24 September mungkin berlalu begitu saja layaknya deretan angka di kalender. Namun, bagi denyut nadi agraria Nusantara, hari itu adalah Hari Tani Nasional—sebuah monumen historis yang merepresentasikan titik balik hukum pertanahan di Indonesia melalui pengesahan UUPA 1960. Cita-cita luhur tahun 1960 memproyeksikan bahwa setiap keluarga petani setidaknya menguasai 2 hektar lahan agar bisa mandiri secara finansial. Namun, mari kita benturkan romantisme itu dengan realitas hari ini.

Data BPS menunjukkan fakta sosiologis yang mengiris hati: dalam satu dekade terakhir, jumlah "petani gurem" (mereka yang mengais asa di atas lahan kurang dari 0,5 hektar) melonjak drastis bertambah 2,64 juta keluarga. Memupus memori kejayaan masa lalu, jutaan saudara sebangsa kita kini terperangkap dalam siklus kemiskinan struktural, di mana keringat berbulan-bulan di bawah terik matahari nyaris tak mampu menutupi ongkos produksi.

Inefisiensi Rantai Pasok: Mengapa Petani Merugi dan Beras Terasa Mahal?

Untuk memahami penderitaan ini, kita harus melihat anatomi perjalanan sebutir beras. Mengapa petani yang menanam berbulan-bulan menanggung risiko cuaca dan hama, namun sering kali merugi? Jawabannya terletak pada inefisiensi dan asimetri nilai tambah.

Petani sering kali berada pada posisi tawar terlemah. Karena tekanan kebutuhan hidup dan minimnya akses modal, mereka terpaksa menjual gabah basah seketika itu juga kepada tengkulak dengan harga yang jauh di bawah keekonomian wajar. Secara persentase, petani hanya mereguk nilai tambah terkecil (sekitar 20,8%), sementara tengkulak, pabrik penggilingan, hingga pedagang ritel meraup persentase keuntungan yang jauh lebih dominan (bahkan menembus 43%). Di sisi hilir, konsumen di perkotaan harus membeli beras dengan harga yang mahal. Ini adalah sebuah ironi di mana pihak yang paling berkeringat justru mendapatkan imbalan paling sedikit.

Pajak Bukan Upeti, Melainkan Bahan Bakar Kesejahteraan

Di tengah himpitan struktural ini, sering kali muncul stigma di masyarakat yang memandang pajak hanyalah beban atau "upeti" kepada negara. Pandangan ini harus kita luruskan. Uang pajak yang dikumpulkan rakyat sejatinya adalah bahan bakar pembangunan.

Mari kita buktikan. Sadarkah Anda bahwa beras yang Anda beli di warung-warung dan pasar tradisional dibebaskan dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara mutlak? Melalui PP 49/2022, negara secara sengaja melepaskan potensi penerimaan pajak yang sangat besar dari beras demi satu alasan fundamental: agar rakyat tidak kelaparan. Jika beras dikenakan PPN 11%, bayangkan lonjakan inflasi yang akan menghancurkan daya beli jutaan kelas pekerja. Pajak hadir, justru melalui "ketiadaannya" pada komoditas vital, untuk memeluk erat kesejahteraan.

Melunasi Pajak: Sebuah Partisipasi Patriotik

Keterhubungan instrumen pajak tidak berhenti pada pembebasan PPN. Dari mana negara membiayai alokasi ketahanan pangan sebesar Rp195,3 triliun yang di dalamnya terdapat subsidi pupuk triliunan rupiah (Rp48,2 triliun) agar petani gurem tetap bisa menanam? Jawabannya: dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang mewah, dan berbagai penerimaan pajak lainnya yang disumbangkan oleh Wajib Pajak yang patuh.

Membayar pajak bukanlah sekadar kewajiban hukum yang kaku, melainkan sebuah partisipasi patriotik. Setiap rupiah yang kita lunasi bertransformasi menjadi subsidi pupuk yang menyuburkan lumpur sawah, menjadi bendungan irigasi yang mengairi harapan, dan menjadi bantalan sosial yang menyelamatkan fondasi ketahanan pangan kita. Di tengah ancaman krisis global dan fragmentasi lahan yang kian menyempit, pajak adalah tali pengaman terakhir agar lumbung Nusantara ini tidak runtuh. Mari kita sudahi stigma, dan mulailah melihat pajak sebagai wujud cinta nyata kita kepada ibu pertiwi dan para petani gurem yang tak lelah merawat kehidupan.