Menenun Keadilan dari Pusat ke Daerah: Membaca Urat Nadi Pajak Kita

ASN Kementerian Keuangan
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muhammad Fadhlansyah Nasution tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika kita berdiri di sudut jalan kota kecil di luar Pulau Jawa, memerhatikan aspal baru yang mulus, atau melihat anak-anak bergegas masuk ke sekolah dengan fasilitas memadai, pernahkah kita bertanya: dari mana semua sirkulasi kenyamanan ini bermula?
Bagi sebagian orang, jawabannya mungkin sederhana: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, jika kita menyelam lebih dalam ke struktur keuangan negara kita di tahun 2026 ini, ada sebuah cerita yang jauh lebih puitis sekaligus logis. Cerita tentang gotong royong berskala kolosal bernama Dana Bagi Hasil (DBH).
Memasuki pertengahan tahun 2026, Kementerian Keuangan merilis serangkaian aturan teknis terbaru—mulai dari PMK Nomor 10 Tahun 2026 hingga PMK Nomor 35 Tahun 2026—yang mengatur percepatan dan standardisasi syarat salur DBH Pajak maupun DBH Sumber Daya Alam (SDA). Regulasi ini merupakan pematangan dari transformasi besar Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Desain baru ini memberikan kepastian alokasi yang jauh lebih presisi bagi daerah berdasarkan realisasi penerimaan tahun sebelumnya.
Namun, di balik angka-angka dan kode anggaran yang rumit tersebut, ada satu realitas fundamental yang patut kita renungkan bersama dengan penuh rasa syukur: mayoritas provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia operasionalnya masih ditopang secara masif oleh dana transfer pusat, yang mesin utamanya digerakkan oleh pajak seluruh masyarakat Indonesia.
Pajak yang Berkeadilan: Dari Semua untuk Semua
Ada anggapan keliru yang kadang luput dari obrolan warung kopi kita. Seolah-olah, daerah yang kaya akan industri atau padat aktivitas ekonomi berhak menikmati seluruh hasil keringat pajaknya sendiri. Di sinilah letak keindahan sistem fiskal berkeadilan yang dianut oleh negeri ini.
Pajak yang dipungut dari seorang pekerja korporasi di Jakarta, pemilik kedai kopi di Medan, hingga pelaku UMKM kreatif di Yogyakarta, tidak pernah mengendap di satu tempat. Uang tersebut mengalir masuk ke kas negara, lalu ditenun kembali untuk dialirkan menuju daerah-daerah yang membutuhkan akselerasi pembangunan.
Ini adalah manifestasi nyata dari sila kelima Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Melalui DBH Pajak, daerah yang secara geografis tidak memiliki tambang minyak atau perkebunan sawit tetap bisa mendapatkan hak fiskal yang adil demi melayani masyarakatnya. Sebaliknya, melalui formula UU HKPD terbaru, daerah penghasil dan daerah perbatasan di sekitarnya pun mendapatkan porsi yang proporsional agar dampak pembangunan merata secara horizontal.
Melihat potret ini, ego kedaerahan sepantasnya melebur. Kita menyadari bahwa kemandirian sebuah wilayah di Indonesia tidak berdiri di atas ruang hampa, melainkan disokong oleh kesadaran wajib pajak dari Sabang sampai Merauke.
Menantang Peran Aktif Pemerintah Daerah
Dengan bergulirnya aturan DBH terbaru di tahun 2026 yang menuntut akuntabilitas dan laporan realisasi penggunaan yang lebih ketat, tantangan kini berpindah ke pundak Pemerintah Daerah (Pemda).
Selama ini, masyarakat di daerah sering kali mengalami "putus hubungan emosional" dengan pajak. Mereka menikmati jalanan yang dibangun, merasakan fasilitas Puskesmas yang nyaman, namun menganggap itu semata-mata sebagai "kebaikan" pemda tanpa tahu bahwa ada kontribusi keringat pembayar pajak di belakangnya.
Oleh karena itu, ada sebuah harapan besar yang optimis agar Pemda bertransformasi. Pemda tidak boleh lagi sekadar menjadi penerima pasif (pasif receiver) yang menunggu transfer dana dari pusat di setiap bulannya.
Transparansi Visual: Pemda perlu secara aktif mengedukasi warganya dengan memberikan informasi yang gamblang. Sampaikan kepada publik melalui baliho kota, infografis media sosial, atau forum warga: "Pembangunan jembatan ini didanai oleh Dana Bagi Hasil Pajak Anda."
Duta Kesadaran Pajak: Pemda harus menjadi perpanjangan tangan pusat dalam menumbuhkan kesadaran pajak daerah. Ketika masyarakat melihat langsung korelasi antara kepatuhan pajak dengan kemajuan fasilitas di depan rumah mereka, maka kesadaran membayar pajak akan tumbuh secara organik, bukan karena paksaan.
Melangkah Maju dengan Optimisme Fiskal
Kita tentu optimis, tata kelola DBH di tahun 2026 yang makin tertata ini akan menjadi bahan bakar utama yang membawa Indonesia melompat lebih tinggi. Sistem pajak kita sudah didesain seadil mungkin untuk memastikan tidak ada satu pun daerah yang tertinggal di belakang.
Kini tinggal bagaimana kita, sebagai warga negara, merawat kesadaran untuk terus berkontribusi. Dan bagi aparatur di daerah, mari bersama-sama menyalakan lampu edukasi agar masyarakat paham bahwa setiap rupiah pajak yang mereka setorkan adalah benih kemakmuran yang sedang tumbuh di seluruh pelosok nusantara.
Sebab pada akhirnya, membangun Indonesia bukanlah tentang siapa yang memberi paling banyak, melainkan tentang bagaimana kita saling menjaga dan memastikan bahwa keadilan sosial bisa dirasakan oleh setiap anak bangsa, di mana pun mereka berada.
