Sinergi, Bukan Penertiban: Memahami Rumah Besar Pajak Kita Lewat Kolaborasi Desa

ASN Kementerian Keuangan
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muhammad Fadhlansyah Nasution tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Beberapa waktu terakhir, linimasa media sosial sempat dihangatkan oleh perbincangan seputar kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang kembali menegaskan koordinasi informasi dengan aparat kewilayahan, seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Berbagai tafsir pun bermunculan, sebagian di antaranya bahkan sempat memicu kekhawatiran yang tidak perlu di tengah masyarakat. Padahal, jika kita mau menengok lebih dekat dan menelaahnya dengan kepala dingin, kebijakan yang tertuang dalam pemutakhiran pedoman internal—seperti yang tercantum dalam SE-8/PJ/2026—bukanlah sebuah instrumen penertiban yang menakutkan, melainkan sebuah bentuk ikhtiar kolaboratif yang berpijak pada semangat gotong royong.
Sebagai sebuah "rumah besar" tempat kita bersama-sama bernaung dan merajut masa depan bangsa, sistem perpajakan nasional tentu membutuhkan fondasi yang kokoh. Fondasi itu tidak hanya dibangun di atas deretan angka-angka di atas kertas atau kecanggihan sistem digital semata, melainkan juga pada kedekatan emosional dan pemahaman sosial di tingkat akar rumput. Di sinilah pentingnya kita mendudukkan persoalan ini pada porsi yang sebenarnya, jauh dari hiruk-pikuk misinformasi yang kerap mendistorsi niat baik di balik sebuah kebijakan.
Meluruskan Arah: Aparat Kewilayahan Bukan Pelaksana Pajak
Langkah awal yang esensial dalam menjernihkan diskursus ini adalah memahami batasan peran secara proporsional. Narasi yang sempat beredar seolah-olah Babinsa atau Bhabinkamtibmas akan turun tangan langsung melakukan pemeriksaan, penegakan hukum, apalagi memungut pajak dari masyarakat, adalah sebuah kekeliruan besar yang harus diluruskan.
Pihak otoritas pajak telah menegaskan secara konsisten bahwa aparat keamanan dan perangkat kewilayahan sama sekali tidak memiliki kewenangan teknis di ranah operasional perpajakan. Mereka bukanlah pemeriksa pajak, juru sita, atau petugas pemungut.
Lantas, di mana letak koordinasi tersebut? Peran rekan-rekan di kewilayahan murni sebatas membantu menjembatani aspek komunikasi dan memberikan pendampingan terbatas bagi petugas pajak saat harus melakukan kunjungan lapangan—itu pun hanya pada kondisi-kondisi tertentu, seperti kendala geografis, pemetaan rute wilayah yang belum familiar, atau pertimbangan keamanan dasar. Kehadiran mereka semata-mata memastikan agar petugas pajak dapat menjalankan tugas pelayanan dan pengumpulan data secara aman, tertib, dan tetap santun menghormati kearifan lokal setempat.
Merajut Keadilan Lewat Pendekatan yang Humanis
Pajak pada hakikatnya adalah instrumen gotong royong yang paling nyata dalam peradaban modern. Dari rupiah yang dihimpun secara kolektif, fasilitas kesehatan, infrastruktur jalan raya, ruang-ruang kelas tempat anak-anak kita belajar, hingga jaminan sosial, dapat berdiri dan berfungsi melayani masyarakat.
Namun, sering kali tantangan terbesar dalam sistem perpajakan bukan terletak pada keengganan warga, melainkan pada jarak—baik jarak geografis, akses informasi, maupun pemahaman. Di sinilah pendekatan humanis menjadi kunci utama.
Ketika petugas pajak mendatangi kawasan-kawasan tertentu untuk melakukan edukasi atau pemutakhiran data, pendekatan yang dibangun bukanlah ancaman, melainkan dialog. Dengan menggandeng perangkat desa dan aparat kewilayahan yang paling memahami karakteristik serta denyut nadi masyarakatnya, proses komunikasi menjadi terasa jauh lebih cair. Tidak ada lagi suasana kaku atau kecurigaan berlebihan, yang ada adalah ruang perbincangan yang hangat tentang bagaimana setiap warga turut mengambil peran dalam membangun daerahnya sendiri.
Teknologi Canggih yang Berpadu dengan Kearifan Lokal
Tentu, kita tidak boleh melupakan bahwa wajah modern DJP saat ini sudah bertransformasi jauh melalui pemanfaatan teknologi informasi yang mumpuni. Pengawasan dan pemetaan potensi perpajakan modern kini banyak disokong oleh sistem digital terintegrasi—mulai dari pemanfaatan basis data Coretax, analisis berbasis Customer Relationship Management (CRM), hingga teknologi spasial.
Namun, teknologi secanggih apa pun tidak akan pernah bisa menggantikan sentuhan manusia (human touch). Kombinasi antara kecanggihan sistem digital di pusat dan kearifan lokal di daerah inilah yang menciptakan keseimbangan yang pas. Digitalisasi memastikan transparansi dan akurasi, sementara kolaborasi di tingkat desa memastikan bahwa tidak ada satupun warga di pelosok negeri yang merasa terabaikan atau salah paham terhadap hak dan kewajiban kenegaraannya.
Menatap Masa Depan dengan Kesadaran Mandiri
Mari kita lepaskan kacamata prasangka dan melihat dinamika ini sebagai bagian dari proses kedewasaan berbangsa. Kepatuhan pajak yang sejati (voluntary compliance) tidak pernah lahir dari rasa takut atau tekanan eksternal, melainkan tumbuh subur dari rasa memiliki (sense of belonging) yang tulus terhadap kemajuan ibu pertiwi.
Ketika misinformasi berhasil diikis dengan penjelasan yang jernih, yang tersisa adalah optimisme. Bahwa rumah besar pajak kita sedang berbenah untuk menjadi semakin inklusif, merangkul hingga ke sudut-sudut desa, dan berjalan seiring sejalan bersama rakyat. Sinergi ini hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk memastikan bahwa gerak langkah pembangunan nasional dirasakan oleh semua, dari kita, oleh kita, dan untuk kita bersama.
