Konten dari Pengguna

Tenang, UMKM Omzet di Bawah 500 Juta Bebas Pajak Marketplace!

Muhammad Fadhlansyah Nasution

Muhammad Fadhlansyah Nasution

ASN Kementerian Keuangan

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Fadhlansyah Nasution tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

UMKM Omzet di Bawah 500 Juta Bebas Pajak Marketplace. Ilustrasi: Gemini AI
zoom-in-whitePerbesar
UMKM Omzet di Bawah 500 Juta Bebas Pajak Marketplace. Ilustrasi: Gemini AI

Aturan Bebas Pajak PMK 37/2025: Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Sejak berlakunya PMK 37 Tahun 2025 per 1 Agustus 2026, lini masa grup WhatsApp pelaku usaha lokal mendadak dipenuhi kegelisahan. Ketakutan terbesar para pedagang kecil adalah omzet harian mereka di Tokopedia, Shopee, atau TikTok Shop akan otomatis terpotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.

Saya ingin menegaskan satu hal agar Anda bisa tidur nyenyak: Pemerintah tidak sedang mencekik pedagang kecil.

Berdasarkan aturan ini, pelaku usaha Orang Pribadi (OP) dalam negeri yang memiliki omzet kotor di bawah Rp 500 juta setahun sama sekali tidak dikenakan pemotongan pajak. Kebijakan ini adalah wujud keadilan fiskal yang nyata untuk melindungi fondasi ekonomi akar rumput. Namun, fasilitas ini tidak jatuh dari langit secara otomatis. Algoritma sistem marketplace bersifat kaku; jika Anda tidak melakukan validasi data, sistem akan menganggap toko Anda sebagai objek pajak umum.

Cara Klaim Fasilitas Bebas Pajak Marketplace: Panduan Langkah demi Langkah

Agar lapak online Anda tidak terkena pemotongan otomatis 0,5% yang keliru, Anda harus proaktif melakukan verifikasi administratif. Berikut adalah langkah-langkah praktis yang wajib Anda lakukan sekarang juga:

  1. Siapkan Identitas Valid (NIK/NPWP): Pastikan NIK Anda sudah dipadankan dengan NPWP, atau gunakan NPWP format baru yang valid. Data ini harus sama dengan data pemilik toko yang terdaftar di platform.

  2. Masuk ke Menu Pengaturan Toko: Buka aplikasi seller center di masing-masing marketplace tempat Anda berjualan, lalu cari menu "Informasi Pajak" atau "Verifikasi Identitas Toko".

  3. Unggah Dokumen atau Surat Pernyataan: Unggah data identitas Anda. Pada beberapa platform, Anda akan diminta mengisi atau mencentang pop-up surat pernyataan elektronik yang menyatakan bahwa total omzet tahunan Anda dari seluruh usaha memang belum menembus Rp 500 juta.

  4. Pantau Status Verifikasi: Tunggu hingga sistem marketplace selesai melakukan validasi data Anda dengan sistem DJP. Jika sudah berstatus "Terverifikasi" atau "Bebas Potong PPh 22", maka margin penjualan Anda aman dari pemotongan otomatis.

Ingat, jika di tengah tahun berjalan total omzet kumulatif Anda melintasi angka Rp 500 juta, barulah sisa omzet di atas batas tersebut akan mulai dipotong pajak secara proporsional.

Bagi saya, merapikan data administrasi perpajakan bukan lagi sekadar gugur kewajiban, melainkan strategi mutlak untuk menyelamatkan margin keuntungan bisnis Anda. Jangan biarkan ketidaktahuan membuat hak bebas pajak Anda hangus begitu saja.