Konten dari Pengguna

Untung Atau Buntung? Tarif Bunga Sanksi Pajak Turun, Simak Rincian Lengkapnya!

Muhammad Fadhlansyah Nasution

Muhammad Fadhlansyah Nasution

ASN Kementerian Keuangan

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Fadhlansyah Nasution tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tarif bunga sanksi pajak turun. Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tarif bunga sanksi pajak turun. Foto: Freepik

Ada kabar penting bagi seluruh Wajib Pajak (WP) di Indonesia. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi merilis Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terbaru, yakni KMK Nomor 8/MK/EF/2025, yang menetapkan penurunan tarif bunga sanksi administrasi dan imbalan bunga pajak. Aturan ini berlaku untuk periode 1 November hingga 30 November 2025.

Penyesuaian bulanan ini merupakan mandat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tren penurunan suku bunga ini membawa dua dampak: perhitungan denda yang dikenakan kepada WP kini sedikit lebih rendah, namun kompensasi (imbalan bunga) yang diberikan negara juga ikut turun.

Kapan WP Dihukum, Kapan Diberi Kompensasi?

Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2025 atas nama Menteri Keuangan oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu, ini memuat dua kategori tarif:

1. Sanksi Administrasi (Denda yang Ditanggung WP)

Terdapat lima lapisan tarif sanksi yang diatur, tergantung tingkat kesalahan atau keterlambatan WP.

  • Untuk kasus keterlambatan atau kekurangan pembayaran pajak (berdasarkan Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) UU KUP), tarif bunga yang dikenakan adalah yang paling rendah, yakni 0,51% per bulan.

  • Tingkat sanksi menengah, yaitu untuk kasus pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT atau penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) tertentu, ditetapkan sebesar 0,92% per bulan.

  • Sementara itu, WP yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT setelah pemeriksaan (Pasal 8 ayat (5)) akan dikenakan tarif 1,34% per bulan.

  • Dua tarif tertinggi berlaku untuk kasus serius. Sanksi yang berkaitan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) (Pasal 13 ayat (2) dan (2a)) mencapai 1,76% per bulan.

  • Paling tinggi, sanksi atas kurang bayar karena ketidakpatuhan jangka waktu yang lebih lama (Pasal 13 ayat (3b)) ditetapkan sebesar 2,17% per bulan.

2. Imbalan Bunga (Kompensasi yang Diterima WP)

Bagi WP yang berhak menerima kompensasi dari negara, seperti karena keterlambatan restitusi atau keputusan pengembalian kelebihan bayar lainnya, tarif yang berlaku adalah 0,51% per bulan.

Kunci Keuangan: Jangan Sampai Terjebak di Tarif Paling Tinggi!

Penting untuk dicatat, tarif bunga tertinggi untuk sanksi administrasi mencapai 2,17% per bulan , angka ini jauh di atas tarif imbalan bunga yang hanya 0,51% per bulan. Perbedaan signifikan ini menjadi penegasan bahwa menghindari sanksi dengan melapor dan membayar tepat waktu adalah strategi finansial terbaik bagi setiap WP.